SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menyebut bahwa 1.490 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Banten masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Hal itu disebabkan, hingga kini belum ada pengurus Partai Politik (Parpol) yang mendatangi kantor KPU Banten guna memperbaiki data para bacaleg BMS itu. Padahal KPU sudah membuka masa perbaikan persyaratan administrasi bacaleg selama 14 hari yakni pertanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Untuk saat ini partai politik belum ada yang melakukan perbaikan ya, kalau perseorangan calon DPD RI itu ada sekitar 14 calon yang sudah melakukan perbaikan,” kata Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Jumat, 7 Juli 2023.
Ihsan mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pengurus parpol untuk segera menyelesaikan perbaikan administrasi dari para bacaleg.
“Nah kita sudah melakukan komunikasi dengan teman-teman partai politik baik secara surat maupun secara personal untuk segera melakukan perbaikan itu. Saya meyakini teman-teman partai sudah berupaya untuk melengkapi data-data dokumen tersebut,” katanya.
Saat ini pihaknya baru mendapatkan jadwal dari Partai Buruh yang rencananya akan melakukan perbaikan data persyaratan administrasi yang berstatus BMS pada siang ini.
Ia pun meminta kepada para parpol lainnya untuk segera mengurus perbaikan persyaratan administrasi bacaleg yang belum lengkap. Ia harap pengurus parpol tidak menumpuknya di hari akhir masa perbaikan.
“Parpol yang belum menyelesaikan perbaikan bekas itu kita dorong untuk memaksimalkan waktu yang sangat terbatas ini. Baik itu peserta pemilu dari unsur partai politik maupun perseorangan DPD, masih ada waktu sampai tanggal 9 Juli ,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Provinsi Banten mencatat terdapat 1.560 orang yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg DPRD Banten. Mereka berasal dari berbagai Partai Politik yang menjadi peserta pada Pemilu 2024.
Namun, dari 1.560 bacaleg, hanya 70 orang saja yang disebut telah memenuhi syarat (MS). Sedangkan sisanya, Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Reproter : Yusuf Permana
Editor : Merwanda











