SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Dua Warga Negara (WN) China Li Shuzen dan Wenxiang alias Mr Ke diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Keduanya diadili di PN Serang karena didakwa mencuri atau menggelapkan mesin pabrik.
Berdasarkan laman http://www.sipp.pn-serang.go.id/list_perkara/search, kasus penggelapan dan pencurian tersebut berawal pada 14 Juni 2022 lalu. Ketika itu, PT Newland Steel (NS) dan PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI) membuat perjanjian sewa menyewa pabrik di bidang industri baja lengkap dengan mesin pabrik.
Kerja sama tersebut ditanda tangani oleh Direktur PT JMI Chen Yingyue dan Direktur PT NS Lin Xingyu. Perjanjian sewa menyewa pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri Modern, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tersebut berlangsung selama tiga bulan.
Setelah tiga bulan berlalu, PT NS selaku pemilik pabrik maupun mesin tidak memperpanjang masa penyewaan kepada PT JMI. Karena tidak diperpanjang, otomatis pabrik maupun mesin yang ada di dalamnya harus dikembalikan kepada kepada PT NS.
Akan tetapi, PT JMI tidak meninggalkan pabrik dan bahkan melakukan kegiatan operasionalnya meskipun sudah diberikan surat somasi pada tanggal 17 Oktober 2022 dan 25 Oktober 2022.
Masih di bulan Oktober 2022, Komisaris PT JMI Chen Yong berniat mengambil dan menjual mesin las merk Jiaxin Yuren Wire Mesh Machine Manufacturing Co.LTD milik PT NS. Untuk menyampaikan niatnya tersebut, Chen Yong menyampaikan niatnya tersebut kepada Li Shuzen yang merupakan mandor pabrik.
Tak hanya menyampaikan ketertarikan menjual mesin tersebut, Chen Young juga meminta Li Shuzen untuk mencari pembeli mesin las tersebut. Tawaran Chen Young tersebut membuat Li Shuzen tertarik.
Di bulan Oktober 2022, Li Shuzen menemui marketing PT Prima Metal Work (PMW) bernama Zheng Shoufeng alias Apeng di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam pertemuan tersebut, Li Shuzen menawarkan mesin las tersebut kepada Apeng.
Sebelum menerima tawaran tersebut, Apeng terlebih dahulu menanyakan kelistrikan PT PMW terlatih penambahan mesin baru. Dari informasi bagian kelistrikan PT PMW mampu menambah satu mesin lagi.
Tawaran dari Li Shuzen tersebut oleh Apeng disambut baik. Pada bulan Oktober 2022, Li Shuzen menyampaikan kepada Wenxiang terkait penjualan mesin las tersebut. Li Shuzen lalu meminta Wenxiang untuk mengarahkan mengarahkan PT JMI agar membongkar mesin las.
Permintaan tersebut, oleh Wenxiang disanggupi. Keduanya, yang sepakat membongkar mesin las tersebut meminta bantuan karyawan PT JMI. Setelah mesin las tersebut dibongkar, Li Shuzen mengarahkan saksi Afifi beserta lima orang lain untuk mengangkut mesin tersebut ke truk.
Setelah masuk ke dalam truk, mesin las tersebut dibawa keluar dari pabrik. Dua hari setelah pengiriman mesin las tersebut, Li Shuzen bertemu dengan Apeng di kantin PT PMW. Saat pertemuan tersebut, keduanya bernegoisasi. Harga penawaran yang dibuka Li Shuzen sebesar Rp 700 juta.
Namun, harga tersebut dianggap masih terlalu tinggi. Keduanya akhirnya sepakat di angka Rp 580 juta. Pembayaran mesin las tersebut dilakukan secara tunai satu minggu kemudian di PT JMI. Akibat perbuatan kedua terdakwa PT NS disebut mengalami Rp 55 miliar.
kasus tersebut oleh PT NS dilaporkan ke Dirreskrimum Polda Banten. Oleh penyidik, Li Shuzen dan Wenxiang dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana dan Pasal 167 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kasi Pidum Kejari Serang saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan di PN Serang. “Sudah disidangkan, agenda sidangnya saat ini pemeriksaan saksi,” tutur Edwar, Rabu 12 Juli 2023. (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Merwanda











