SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI mencecar sejumlah kasus hukum viral yang menyudutkan kejaksaan kepada Kajati Banten Didik Farkhan, Senin 17 Juli 2023.
Hal tersebut diungkapkan Kajati Banten Didik Farkhan usai menerima reses rombongan Komisi III DPR RI di kantornya.
“Pertanyaannya banyak, masalah viral itu. Kasusnya Nikita Mirzani dan kasus Pandeglang (revenge porn atau tindak pidana penyebaran video asusila-red),” ujar Didik.
Didik menerangkan kasus viral tersebut telah ia jelaskan kepada rombongan Komisi III DPR yang diketuai Ahmad Sahroni. Dari penjelasan tersebut, belasan anggota dan unsur pimpinan di Komisi III DPR RI itu mengerti terhadap persoalan yang sebenarnya terjadi.
“Saya jelaskan, beliau (anggota DPR RI-red) paham,” kata Didik didampingi Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna.
Didik menjelaskan, selain mempertanyakan soal kasus viral, anggota Komisi III DPR RI juga menjanjikan tambahan anggaran bagi Kejati Banten terkait dengan biaya pemeliharaan gedung.
“Tadi disampaikan mengenai kekurangan anggaran perawatan gedung, mereka (Komisi III DPR RI-red) mengaku akan membantu memperjuangkannya di tahun 2024,” kata mantan Kajari Surabaya tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Ichsan Soelistio mengapresiasi kinerja Kejati Banten dan jajarannya. Menurut dia, kinerja Kejati Banten sudah sangat baik.
“Pak Kajatinya (Didik Farkhan-red) bagus, semua berjalan on the track,” tutur Ichsan singkat. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











