TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Budyanto Djauhari, pelaku penganiaya istrinya Tiara Maharani ditangkap Satreskrim Polres Tangsel di sebuah apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, pelaku ditangkap pada pukul 01.30 WIB dini hari, Selasa 18 Juli 2023.
“Tersangka Budyanto Djauhari sudah tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel, pimpinan Kasat Reskrim. Tersangka ditangkap dini hari tadi, jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung,” ujar Galih, Selasa 18 Juli 2023.
Galih mengatakan, tadi pagi pelaku baru tiba di Mapolres Tangsel. Menurutnya saat ini saat ini pelaku Budyanto Djauhariasih dalam proses pemeriksaan pendalaman oleh Penyidik Unit Perlindngan Perempuam dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangsel.
“Terkait informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan kembali,”jelas Galih.
Diduga ketahuan selingkuh, istri sedang hamil muda babak belur dihajar suami di Tangsel, pelaku sempat dibebaskan polisi
Sebelumnya diberitakan media sosial diramaikan dengan cuplikan video seorang perempuan berteriak histeris diseret seorang laki-laki disebuah perumahan pada malam hari.
Diketahui, perempuan tersebut bernama Tiara Maharani yang tengah hamil muda, dianiaya suaminya sendiri Budyanto Djauhari di rumah mereka, di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong, Tangsel pada Rabu malam, 12 Juli 2023. Diduga penganiayaan berlatar belakang perselingkuhan.
Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto membenarkan peristiwa KDRT tersebut. Menurut Galih, aksi penganiayaan yang dilakukan Budyanto kepada istrinya mengakibatkan sang istri luka dan lebam di wajah dan matanya.
Galih mengatakan, setelah kasus ini dilaporkan ayah korban, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan hanya menjalani wajib lapor. Namun, setelah kasus ini mencuat serta adanya ancaman dari tersangka kepada korban dan keluarga korban, pelaku kemudian ditahan.
Galih membantah kabar yang menyatakan pelaku dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.
“Dapat kami klarifikasi, bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring, itu tidak benar. Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU,” ujar Galih, Jumat 14 Juli 2023.
Terpisah, ayah korban Marjali mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan menantunya itu dikarenakan korban memergoki isi chat pesan whatsapp tak senonoh antara pelaku dengan perempuan lain.
Kesal dipergoki selingkuh, pelaku kemudian menghajar korban bertubi-tubi, sejak di dalam rumah hingga keluar rumah.
“Anak saya menemukan bukti chatan pelaki dengan perempuan lain yang tidak pantas. Bukannya meminta maaf atau mengklarifikasi, tapi pelaku malah langsung memukul anak saya,” ungkap Marjali.
Reporter : Syaiful Adha
Editor : Mastur