SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Ahmad (67) warga Kampung Sadatani, Desa Ranca Sanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang dituntut 6 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang atas dugaan penganiayaan terhadap istri sirinya bernama Asinah hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad dengan pidana selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah ditahan,” kata JPU dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis 25 September 2025.
Menurut JPU terdakwa Ahmad terbukti secara sah dan bersalah, sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
JPU menyebut, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025 di rumah korban di Kampung Sadatani, Desa Ranca Sanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Awalnya, saksi Noval datang ke rumah korban untuk membayar utang sebesar Rp250 ribu.
Setelah Noval pergi dari rumah Asinah, Ahmad menuduh istrinya itu berbohong hingga memicu cekcok di antara keduanya. Dalam pertengkaran itu, Ahmad diduga melakukan kekerasan hingga membuat tubuh korban terasa sakit.
Malam harinya, korban mengeluh kesakitan kepada tetangganya dan sempat diurut oleh Ketua RT setempat.
Namun, pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, korban ditemukan tidak bernyawa.
“Hasil visum et repertum menyebutkan korban mengalami patah tulang iga, memar di beberapa bagian tubuh, hingga perdarahan pada paru dan jantung. Dokter menyimpulkan korban meninggal akibat serangan jantung yang dipicu kekerasan tumpul di bagian dada,” tutur JPU.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











