SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Doni Ahmad Solihin H, kuasa hukum terdakwa MDR menyayangkan adanya pemberitaan di media online radarbanten.co.id.
Meski narasumber berita itu adalah kepolisian, Doni mengaku tetap merasa keberatan. Hal ini didasari dari sejumlah fakta persidangan.
Seperti diberitakan radarbanten.id edisi 7 Juli 2025, peristiwa pembunuhan terjadi di Kampung Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Pabuaran, Kabupaten Serang.
Pelaku pembunuhan berinisial MDR, remaja berusia 16 tahun. Sedangkan korbannya adalah Ifat Fatimah (26) penjaga BRILink Pabuaran.
Pihak kepolisian mengatakan peristiwa itu murni adalah kasus perampokan. Pelaku mengambil uang Rp 8,5 juta di lokasi kejadian.
“Uang yang dicuri Rp 8,5 juta (menurut keterangan keluarga korban-red),” ujar Kapolsek Pabuaran, Iptu Suwarno Minggu 6 Juli 2025.
Berita lengkapnya silakan baca dengan tautan:https://www.radarbanten.co.id/2025/07/06/kasus-pembunuhan-penjaga-brilink-di-pabuaran-serang-pelaku-gasak-uang-rp-85-juta/
Saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Jumat sore, 19 September 2025, Doni keberatan dengan pemberitaan yang ditayangkan radarbanten.co.id, itu.
Soalnya, lanjut Doni, dalam fakta persidangan terungkap kasus pembunuhan tersebut bukan didasari motif perampokan sebagaimana komentar kepolisian yang mengambil keterangan dari keluarga korban.
Akan tetapi, motif pembunuhan tersebut karena sakit hati ucapan korban kepada terdakwa.
“Motif perampokan itu tidak terbukti, pencurian, perampokan itu tidak dapat dibuktikan,” ujarnya.
Doni menjelaskan, akibat pemberitaan tersebut banyak opini yang beredar terhadap kasus tersebut. Ia menganggap opini perampokan dan pemerkosaan bukan berdasarkan fakta hukum. “Saya sebelnya di situ,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Doni menyayangkan, kliennya dihukum 10 tahun penjara atas kasus tersebut. Menurutnya, majelis hakim mendapat tekanan masyarakat sehingga tidak menjatuhkan hukuman yang lebih rendah.
“Klien saya sangat rugi dihukum maksimal (sebagaimana Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana), Gak netral (hakim-red), pada saat sidang rame (banyak warga dan dianggap tekanan hakim-red) harusnya dibawah 10 tahun,” pungkasnya.
Editor Bayu Mulyana











