SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang saat ini sedang membuat surat dakwaan terhadap Erpin Kuswati, tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang 2020-2021 senilai Rp 2,3 miliar.
Pembuatan surat dakwaan terhadap Kepala Desa (Kades) Katulisan tersebut dilakukan setelah penyidikan kasusnya dirampungkan oleh penyidik Kejari Serang.
“Surat dakwaannya sedang dibuat,” ujar pegawai Kejari Serang yang enggan disebutkan namanya, Minggu, 23 Juli 2023.
Ia mengatakan, pada Kamis 20 Juli 2023 lalu, proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka telah dilaksanakan penyidik Kejari Serang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. “Tahap duanya Kamis kemarin,” katanya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Serang jumlah kerugian negara dari kasus tersebut bertambah Rp 500 juta lebih. Kerugian hampir Rp 1 miliar tersebut didapat setelah auditor melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa 2020-2021. “Totalnya Rp 900 jutaan (kerugian negara-red),” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Desa Katulisan menerima anggaran untuk pembangunan desa senilai Rp 2 miliar lebih. Rinciannya, pada tahun 2020 mendapat anggaran Rp 1,3 miliar lebih.
Uang Rp 1 miliar lebih itu, berasal dari dana desa murni Rp 724,031 juta ditambah dengan sisa dana desa tahun 2019 dengan nilai Rp 585,902 juta. “Tahun anggaran 2021 menerima sebesar Rp 1,006 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu,” kata Rezkinil.
Rezkinil mengatakan, berdasarkan temuan penyidik, terdapat dugaan penyimpangan dana Desa Katulisan. Diantaranya, pemotongan honor penjaga kantor desa. “Honor yang harus diserahkan kepada penjaga kantor itu, Rp 2, 9 juta, tetapi pada kenyataannya hanya diberikan Rp 100 ribu,” ungkap Rezkinil.
Selain pemotongan honor penjaga kantor terdapat temuan lain dalam kasus tersebut. Temuan itu, berupa kelebihan pembayaran kegiatan proyek fisik dan tidak disetorkannya pajak dari penggunaan dana desa.
Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











