SERANG, RADARBANTEN. CO.ID – Aparat kepolisian masih mengamankan tujuh remaja yang menjadi anggota gangster di Mapolsek Serang.
Mereka diamankan polisi dan warga setelah hendak terlibat bentrok di perlintasan kereta api Lingkungan Kebaharan Lor, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Sabtu 22 Juli 2023 lalu.
Kapolsek Serang Kompol Teddy Heru Murtian mengatakan, ketujuh remaja tersebut belum berstatus sebagai tersangka. Penyelidik saat ini masih melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
“Saat ini masih kita koordinasi dengan JPU (belum tersangka-red), masih diamankan,” kata Teddy, Senin 24 Juli 2023.
Tujuh remaja anggota gangster yang ditangkap tersebut berinisial AJF (15), RGP (14), SA (14), MA (17), ML (15), AH (21), MW (19). Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari warga yang melihat gerombolan remaja yang membawa senjata tajam.
Dari laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi. Namun saat tiba di lokasi gerombolan remaja tersebut melarikan diri dan hanya tujuh orang yang berhasil ditangkap. Saat dilakukan pemeriksaan, para remaja tersebut mengakui akan melakukan tawuran.
Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok gangster Wartab and Nervos dan Alaulu Team.
“Dari pengakuan, mereka berasal dari kelompok Wartab and Nervos dan kelompok Alaulu Team. Mereka sudah merencanakan untuk tawuran,” ujar Tedy.
Teddy mengatakan, ketujuh remaja yang diamankan tersebut masih tercatat sebagai pelajar, dan beberapa diantaranya merupakan remaja putus sekolah.
“AJF pelajar MTs di Kota Serang, RGP pelajar SMK. SA, ML, MW juga pelajar. Kalau MA ini putus sekolah dari SMP, dan AH ini pengangguran,” kata Tedy didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.
Teddy menambahkan, dari kasus tersebut petugas mengamankan 10 buah senjata tajam. Barang bukti tersebut diamankan petugas di dalam rumah MA di Lingkungan Kebaharan Lor, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, “Ada tiga celurit besar, lima celurit kecil, dan barang bukti senjata tajam lainnya,” tutur Tedy (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











