SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten merespons tudingan Norma Rismala yang menyebutkan penanganan kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh Rozy Zaky Hakiki dan mantan mertuanya Rihana berjalanan lambat.
Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, penanganan kasus tersebut saat ini masih berjalan di Ditreskrimum Polda Banten. Laporan kasus yang dibuat Norma terhadap ibu kandung dan mantan suaminya itu sudah ada perkembangan.
Perkembangan tersebut berupa dinaikannya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. “Informasinya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Didik, Sabtu 29 Juli 2023.
Didik mengungkapkan, meski telah dinaikkan ke tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Untuk tersangka sementara belum,” ujar alumnus Akpol 1999 tersebut.
Kuasa hukum Norma, Subadria Nuka, mengungkapkan, kliennya telah mengadukan penanganan kasus tersebut kepada Hotma Paris, Sabtu, 29 Juli 2023. Norma merasa kasus yang dia laporkan pada Senin 30 Januari 2023 dengan Nomor: LP/B/19/I/2023/SPKT berjalan lambat.
“Norma datang lagi ke Hotman Paris (hari ini-red) karena laporan polisinya lambat,” ujar Subadria.
Subadria mengungkapkan, Hotman Paris meminta kepada Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dan Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana segera menindaklanjuti laporan Norma agar tidak tersendat.
“Bapak Hotman Paris memohon kepada pak Kapolda Banten dan Dirreskrimum Polda Banten agar segera menindaklanjuti laporan Norma Rismala,” ungkap Subadria.
Subadria mengatakan, alasan Norma membuat laporan polisi tersebut karena adanya pernyataan dari Rozy dan Rihana yang dinilai telah menyudutkan kliennya di media.
Rozy dan Rihana sebelumnya telah membantah pernyataan Norma terkait kasus perselingkuhan tersebut. Ditambah lagi, adanya laporan Rozy ke Polda Banten terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Kenapa kami membuat laporan ini? Karena selama saudara R (Rozy-red) menyatakan di media kalau pernyataan klien kami itu tidak berdasar begitu juga dengan ibunya Norma yang menyatakan kalau itu tidak benar,” kata Subadria.
Subadria mengakui pelaporan terhadap Rozy dan Rihana tersebut dibuat setelah Norma berkonsultasi dengan Hotman Paris. Atas saran dari Hotman Paris tersebut, Norma diminta untuk membuat laporan polisi.
“Pada prinsipnya Bu Norma ini enggak mau membuat laporan polisi, tapi karena ibu kandungnya sendiri sudah kelewat batas dan adanya laporan dari R maka atas saran dari Pak Hotman Bu Norma diarahkan untuk membuat laporan polisi,” kata Subadria.
Subadria menjelaskan, dia bersama tim dan Norma telah mendatangi Polda Banten pada Minggu, 29 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Saat dimintai keterangan, penyelidik meminta agar pelaporan dilengkapi alat bukti pendukung dan saksi. “Kami kemudian datang lagi setelah magrib bersama saksi,” kata Subadria.
Dikatakan Subadria, ada lima orang saksi yang mereka dihadirkan. Saksi tersebut merupakan warga yang melakukan penggerebekan dan melihat langsung dugaan perzinahan antara Rozy dan Rihana di dalam kamar kontrakan. “Saksi ada lima orang, mereka ini merupakan saksi mata penggerebekan,” kata Subadria.
Selain menghadirkan lima orang saksi, alat bukti pendukung berupa chat antara Rozy dan Rihana serta surat pernyataan tentang perzinahan juga telah diserahkan kepada penyelidik. “Isi surat itu menyatakan bahwa benar telah terjadi perzinahan antara R (Rozy-red) dan ibunya Norma, R (Rihana-red). Surat itu ditandatangani oleh R (Rozy-red) dan bapak Norma,” kata Subadria.
Subadria mengatakan, proses pemeriksaan berlangsung lebih dari empat jam. Ada banyak pertanyaan dari penyelidik terkait dugaan perzinahan tersebut. “Kami melaporkan dugaan perzinahan sesuai dalam Pasal 284 KUH Pidana,” tutur Subadria.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Merwanda











