TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Tersangka KDRT terhadap istri, Budyanto Djauhari ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda Kelas II Tangerang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Agustus hingga 20 Agustus.
Berkas perkara kasusnya saat ini telah lengkap atau P21, sehingga akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Hasbullah mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu pelimpahan berkas perkara yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Penahanan kepada tersangka Budyanto Djauhari dilakukan selama 20 hari ke depan berhitung sejak tanggal 1 Agustus-20 Agustus 2023 di LP Pemuda Kelas II Tangerang, untuk menunggu pelimpahan berkas perkara yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Hasbullah, Kamis 3 Agustus 2023.
Menurut Hasbullah, Jaksa Penuntut Umum akan menyangkakan tersangka dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman Pidana penjara
paling lama 10 tahun.
Hasbullah menceritakan kronologi kasus KDRT ini. Bahwa tersangka Budyanto Djauhari melakukan penganiayaan kepada istrinya Tiara Maharani pada tanggal 12 Juli 2023.
Tersangka Budyanto Djauhari mendatangi rumah yang beralamat di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond D5 no.31 dan mendobrak pintu depan, kemudian masuk kedalam kamar istrinya dan langsung menonjok istrinya di area wajah sebanyak 2 kali.
Tersangka Budyanto Djauhari juga menendang kepala istrinya sebanyak 2 kali dilanjutkan dengan kembali menonjok area wajah istrinya sebanyak 2 kali dan pada saat istrinya berusaha kabur dengan merangkak sambil membuka jendela kamar, terdakwa Budyanto tetap mengejar dan kembali menendang punggung korban, hingga saksi korban terjatuh ke depan.
Kekerasan itu masih berlanjut hingga korban diselamatkan oleh salah satu warga yang ada di sekitaran Perumahan.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Abdul Rozak











