LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Lebak yang akan mengikuti kontestasi Pileg 2024.
Daftar calon yang masih bersifat sementara itu kemudian akan diumumkan oleh KPU Lebak pada 19-23 Agustus 2023. Karena itu, KPU Lebak meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait bakal calon wakil rakyat di DPRD Lebak.
“Penetapan DCS setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Lebak. KPU menyusun kemudian ditetapkan DCS dengan melakukan rapat pleno. Berita acara penetapan DCS, kemudian akan kami serahkan kepada teman-teman partai politik,” kata Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Lebak Lita Rosita, Jumat, 18 Agustus 2023.
Dia mengatakan, daftar calon yang masih bersifat sementara itu kemudian akan diumumkan oleh KPU Lebak pada tanggal 19-23 Agustus 2023 melalui media masa.
“Di jadwal yang bersamaan dengan pengumuman DCS, KPU meminta masukan dan tanggapan masyarakat mengenai para calon wakil rakyat tersebut. Masukan dan tanggapan yang disampaikan ke kami hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan saja, jadi tidak melebar ke mana-mana,” imbuhnya.
Meski demikian, dalam memberikan laporan, kata Lita masyarakat untuk menyebutkan dan menyertakan data diri secara lengkap dengan disertai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan laporannya.
“Jadi harus lengkap, identitas yang memberi masukan dan tanggapan siapa, dan juga harus memberikan bukti-bukti dokumennya. Kalau sekadar laporan tapi tidak lengkap ya tidak bisa,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Lebak Nimatullah memberi apresiasi kepada para pimpinan partai politik yang telah menyelesaikan semua tahapan hingga masuk ada penetapan DCS.
“Ya, kami dari penyelenggara sampaikan apresiasi kepada partai politik yang turut menyelesaikan semua tahapan menuju pemilu di Kabupaten Lebak,” katanya.
Reporter: Nurabidin
Editor : Aas Arbi











