SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mufti Rahman, kuasa hukum tiga perusahaan swasta yang bermitra dengan PT Asahimas Chemical, buka suara terkait proses penyelidikan pembuangan limbah oleh Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.
Menurut dia, glasswool yang dari PT Asahimas Chemical bukan merupakan limbah pabrik, melainkan sampah.
“Itu bukan limbah tapi sampah. Kami perusahaan kontraktor subkon dari PT Asahimas Chemical yang melakukan pekerjaan maintenance (pemeliharaan) di sana (PT Asahimas Chemical),” ujar Mufti saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 24 Agustus 2023.
Mufti menjelaskan, terdapat empat perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asahimas Chemical terkait dengan maintenance. Dari empat perusahaan itu, tiga perusahaan merupakan kliennya. “Ada empat perusahaan, tiga perusahaan yang saya pegang (diberi kuasa),” kata Mufti.
Tiga perusahaan itu dikatakan Mufti adalah, PT Teras Teknik Perdana, PT Putra Cilegon Mandiri, dan PT Krazu. “Yang ketiga PT Krazu, satu lagi perusahaan yang bekerja sama, saya lupa (nama perusahaan) karena bukan saya yang pegang,” kata mantan Ketua DPC Peradi Serang tersebut.
Mufti mengungkapkan, sampah yang diangkut dari dalam pabrik kimia yang berlokasi di Jalan Raya Anyer-Sirih, KM 122, Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon tersebut telah dilakukan pemeriksaan yang ketat.
Pihak PT Asahimas Chemical dilakuinya tidak akan memperbolehkan limbah yang mengandung zat berbahaya dan beracun dibawa keluar pabrik.
“Namanya sehabis melakukan pekerjaan itu ada sampah, saat akan kami bawa sampah itu dicek oleh pihak PT Asahimas, ada pengawasan disana. Setelah dicek menggunakan alat dan dinyatakan bukan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) maka baru bisa dibawa keluar, kalau itu limbah B3 tidak diperbolehkan keluar (area pabrik) karena PT Asahimas punya pengelolaan limbahnya,” kata Mufti.
Mufti menegaskan, karena bukan limbah berbahaya, maka sampah yang diangkut dari PT Asahimas Chemical tersebut boleh dibuang di tempat sampah dan lapak. “Boleh dibuang di lapak,” tegas Mufti.
Mufti membenarkan karyawan dari PT Teras Teknik Perdana, PT Putra Cilegon Mandiri dan PT Krazu telah dimintai keterangan oleh penyelidik kepolisian. Pemeriksaan tersebut didampingi oleh tim kuasa hukum. “Diperiksa kemarin sampai hari ini, yang diperiksa karyawan administrasi dan yang di lapangan,” kata Mufti.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko membenarkan pihaknya melakukan penyelidikan kasus limbah glasswool yang berasal dari PT Asahimas Chemical.
“Masih dalam proses penyelidikan, yang buang (limbah) bukan PT Asahimas, ada perusahaan lain (yang bekerja sama),” kata Condro.
Informasi yang diperoleh limbah glasswool dari pabrik kimia tersebut dibuang di lahan kosong di Jalan Lingkar Anyer, Kabupaten Serang. Glasswool sendiri merupakan bahan peredam suara yang terbuat dari fiberglass yang bertekstur seperti wool atau bulu domba.
Selain itu, glasswool juga dapat digunakan sebagai bahan untuk meredam panas. “Yang tidak terpakai itu dibakar (musnahkan). Nah kalau yang masih punya nilai jual mereka jual lagi untuk bahan peredam knalpot,” kata Condro.
Condro mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, yang diduga terkait dengan pembuangan limbah di lokasi yang bukan tempatnya tersebut. “Ada delapan orang, dari vendor, dan pemilik lapak. Untuk pihak Asahimas belum,” kata Condro.
Condro menambahkan, sebelum melakukan pemanggilan, tim penyelidik telah melakukan pemasangan garis polisi di lokasi pembuangan limbah. “Kita pasang garis polisi agar barang bukti tidak hilang,” tutur mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten tersebut. (*)
Reporter: Fahmi











