SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Banten tidak sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang terkait pidana tambahan berupa larangan penggunaan internet selama delapan tahun terhadap Alwi Husen Maolana.
Pidana tambahan terhadap terdakwa revenge porn Pandeglang tersebut dicabut alias dibatalkan. Meski dicabut, hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan terhadap Alwi tidak berubah.
“Mengadili mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana tambahan,” kata Ketua Majelis Hakim PT Banten Encep Mulyadi dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari laman putusan3.mahkamahagung.go.id, Sabtu 26 Agustus 2023.
Encep dalam uraian putusannya tidak sependapat dengan pertimbangan hakim PN Pandeglang. Alasannya, Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak mengatur adanya sanksi pidana tambahan.
Sesuai dengan asas hukum pidana, bahwa tidak ada delik dan tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu. Selain itu, dalam perkara ini, terdakwa didakwa UU ITE yang mana sesuai dengan asas lex spesialis derogate legi general. Maka hukum yang bersifat khusus itu mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Oleh karenanya, pidana tambahan sebagaimana diatur Pasal 10 KUHP tidak bisa diterapkan dalam perkara ini. “Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, putusan PN Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) tertanggal 13 Juli 2023 harus diubah mengenai pidana tambahan tersebut,” kata Encep.
Putusan perkara banding dengan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN tersebut dibacakan pada Senin, 21 Agustus 2023. Putusan diucapkan di persidangan terbuka untuk umum dan dihadiri oleh hakim anggota dibantu panitera pengganti tanpa dihadiri penuntut umum maupun terdakwa.
“Menyatakan terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ungkap Encep dalam amar putusannya.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi sebelumnya mengaku sempat bingung terkait proses eksekusi pidana terhadap Alwi jika perkara tersebut sudah inkrah. Sebab, pidana tambahan tersebut dapat dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan selama enam tahun sesuai dengan hukuman pidana yang dijatuhkan.
“Kalau di lapas (lembaga pemasyarakatan-red) selama enam tahun ini dia (Alwi-red) otomatis tidak bisa menggunakan internet, nah setelah dua tahun ini (pelaksanaan eksekusi larangan penggunaan internet-red),” kata Didik, Senin 17 Juli 2023.
Didik mengungkapkan, jika perkara tersebut inkrah dan putusannya tidak berubah dengan PN Pandeglang, maka kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Koordinasi tersebut membahas soal teknis pelaksanaan putusan tersebut.
“Setelah dia (Alwi-red) keluar kami minta bantuan Kominfo, seperti apa saran mereka? Apakah atas nama dia tidak bisa mengakses (internet-red)? Kami masih mencari bentuknya (teknisnya-red) karena ini merupakan hal baru,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur tersebut.
Didik tidak memungkiri pelaksanaan putusan tersebut sulit dilakukan. Sebab, masih ada cara bagi Alwi dalam menggunakan akses internet seperti meminjam ponsel orang lain atau menggunakan akun milik orang lain. “Iya itu (menggunakan ponsel milik orang lain-red),” tutur mantan Kajari Surabaya tersebut (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











