SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Serang menyoroti rencana Pemkab Serang yang akan menggunakan dana tak terduga (TT) dalam menangani kekeringan di Kabupaten Serang.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, dana TT baru dapat digunakan apabila sudah ada peningkatan status luar biasa dalam penanganan sebuah situasi.
“Dana TT bisa digunakan ketika suatu kejadian dianggap luar biasa nah kejadian luar biasa itu membutuhkan sebuah regulasi keputusan. Karena kalau tidak ada keputusan bahwa kekeringan ini adalah kejadian yang luar biasa maka dana TT tidak bisa digunakan. Apabila digunakan akan menjadi persoalan di kemudian hari,” katanya, Selasa, 5 September 2023.
Menurutnya, berdasarkan aspirasi yang masuk, kondisi kekeringan di Kabupaten Serang sudah sangat memprihatinkan. Bahkan dampak kekeringan sudah semakin meluas.
“Dengan kondisi beberapa aspirasi yang masuk ini sudah masuk dalam kategori kejadian luar biasa. Tinggal secara regulasi tentu pemerintah daerah kan punya ukuran, dianggap luar biasa apa ukurannya,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong kepada pemerintah agar segera mengeluarkan regulasi supaya penggunaan dana TT tidak bermasalah dan penanganan kekeringan dapat maksimal.
“Kalau memang kenyataan di masyarakat kesusahan luar biasa, dampak kekeringan ini kita mendorong agar kekeringan ini menjadi kejadian luar biasa yang kemudian bisa gunakan dana TT,” tegasnya.
Menurutnya, penting sekali untuk menetapkan status terlebih dahulu sebelum menggunakan dana TT agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
Ia menilai, jika penanganan kekeringan saat ini di Kabupaten Serang belum maksimal lantaran proses penanganannya masih parsial dan belum terkoordinir secara masif.
“Ada kegiatan sosial yang dilakukan oleh stakeholder, perorangan tetapi belum secara kelembagaan. Kalau status ini menjadi luar biasa maka pemerintah daerah mempunyai peran yang sangat besar untuk penanganannya,” terangnya.
Menurutnya, ketika sudah dilakukan secara maksimal oleh pemerintah, barulah pihaknya dapat menilai penanganan yang dilakukan oleh Pemkab Serang.
“Kalau pemerintah daerah turun baru bisa dievaluasi apakah maksimal atau belum. Hari ini belum karena pemerintah belum turun secara kelembagaan,” pungkasnya.
Pemkab Serang berencana akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk menangani permasalah bencana kekeringan yang terjadi di Kabupaten Serang.
Hal tersebut perlu dilakukan agar penanganan masalah kekeringan dan juga krisis air bersih dapat dengan cepat ditangani oleh Pemkab Serang dengan menggunakan dana TT.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya sudah melakukan diskusi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengenai penetapan status kegawatdaruratan di Kabupaten Serang. Namun hal tersebut harus dilakukan oleh pemerintah pusat dan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Menurut aturannya untuk kondisi gawat darurat harus ada instruksi pusat,” katanya, Rabu 30 Agustus 2023.
Untuk itu, pihaknya saat ini tengah mempelajari peraturan daerah (perda) mengenai bencana. Ia menilai jika di perda tersebut terdapat langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk percepatan penanganan bencana kekeringan di Kabupaten Serang.
“Kami mempelajari di perda soal bencana itu, bisa dibuat juklak dan juknisnya di perbup. Jadi kita mau pake itu secepatnya supaya anggaran bisa diambil dari dana tak terduga,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Aas Arbi











