SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Putusan sela terkait kasus perbuatan melawan hukum untuk pembuatan AJB dengan menghilangkan orang yang berhak atau ahli waris dianggap aneh oleh penggugat.
Soalnya, perkara tersebut diputus secara tiba-tiba dan tanpa adanya pemberitahuan atau pun penjadwalan.
“Ini aneh, selama menangani kasus baru kali ini, ada putusan sela yang tiba tiba muncul, tanpa pemberitahuan atau penjadwalan,” kata Setia Dharma, selaku kuasa hukum penggugat dari Wajid Nuad alias Ajis, Kamis 7 September 2023.
Setia mengatakan, perkara tersebut disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Ikha Tina, dan dua hakim anggota Yuliana dan Mohamad Arief Adikusumo.
“Tanpa pemberitahuan, muncul upload putusan sela Nomor: 70/pdt.G/2023/ PN SRG, yang isinya menyatakan hakim tidak berwenang mengadili perkara. Dengan alasan objek sengketa belum dibagi waris,” ungkap Setia.
Menurut Setia, kejadian tersebut baru kali ini terjadi. Selama menangani perkara belasan tahun, ia baru mengetahui adanya putusan sela tiba tiba. “Ini aneh, selama menangani kasus baru kali ini,” kata Setia.
Masih Setia, hakim walaupun punya impunitas dalam memutus perkara tapi mereka wajib berlaku layak dan patut, karena setiap putusan mereka menggunakan irah-irah demi keadilan.
‘Putusan sela tersebut, tidak masuk akal dan cenderung dipaksakan karena sangat jelas perkara ini melawan hukum, ini juga bukan sengketa waris, kok diarahkan ke gugat waris. Tergugat I kan bukan ahli waris, tergugat adalah pihak ketiga yg membuat AJB dan menguasai objek, selain itu Tergugat II dan Tergugat III adalah lurah dan camat,” ungkap Setia.
Setia memastikan dirinya akan melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai institusi yang mengawasi kinerja hakim dan panitera. “Kami akan laporkan kejadian ini,” tegas Setia.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Serang, Uli Purnama membenarkan adanya putusan sela dalam persidangan kasus tersebut. “Betul putusan sela keluar dengan nomor perkara itu,” kata Uli kepada wartawan.
Uli mengaku PN Serang mempersilahkan kepada pihak yang tidak menerima putusan tersebut untuk menempuh langkah hukum sesuai koridor. “Pihak peengadilan mempersilahkan menempuh jalur koridor hukum yang masih dimiliki oleh para penggugat,” tutur Uli.
Reporter: Fahmi
Editor : Merwanda











