PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID –
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang mengajak para pemilik hewan peliharaan atau hewan kesayangannya untuk diberikan vaksinasi rabies.
Hewan peliharaan yang bisa menularkan penyakit rabies itu hewan pembawa rabies. Yaitu, anjing, kucing, dan monyet.
Ketiga tersebut wajib dilakukan vaksinasi rabies. Dengan melakukan vaksinasi itu sebagai langkah upaya pencegahan agar tidak menular baik dari manusia maupun sebaliknya.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan pada DPKP Kabupaten Pandeglang, Wahyu Widayanti mengatakan, pihaknya merupakan bagian yang menangani peternakan dan kesehatan hewan menyiapkan kurang lebih sekitar 400 dosis vaksin rabies.
“Untuk tahun ini kita dari Pemerintah tersedia sebanyak 400 dosis dan itu diutamakan untuk anjing, kucing, dan monyet juga bisa unsur lain dari klinik hewan maupun petshop membagikan vaksin rabies,” katanya, Jumat, 8 September 2023.
Bagi warga Pandeglang yang memiliki hewan peliharaan atau hewan pembawa rabies, agar melakukan vaksinasi rabies di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kabupaten Pandeglang.
Wahyu melanjutkan, vaksin rabies adalah tindakan imunisasi yang berguna untuk mencegah infeksi yang disebabkan oleh virus rabies.
“Vaksin ini mampu membuat tubuh memproduksi perlindungan sendiri atau antibodi terhadap virus rabies,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan, penyakit rabies sendiri merupakan gangguan yang menyebabkan infeksi serius dan seringkali fatal. Gangguan ini rentan terjadi disebabkan oleh gigitan anjing, tetapi tidak menutup kemungkinan disebabkan oleh gigitan hewan lainnya.
“Ayo masyarakat sama-sama dengan kami untuk segera membebaskan Kabupaten Pandeglang ataupun Provinsi Banten dari rabies, mudah-mudahan di tahun 2024 bisa terwujud dengan cara vaksinasi rabies secara rutin,” pungkasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono











