TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak tiga pelaku pencurian kabel di Distrik 28 proyek pasir putih PIK 2, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Sabtu 9 September 2023.
Kapolsek Teluknaga, AKP Anggie Agus Putra mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial J alias A (20), ZA (25) dan DE (20).
Anggie mengatakan, penangkapan ketiganya berawal pada Sabtu 9 September 2023 lalu sekira jam 00:00 WIB di Distrik 28 Proyek Pasir Putih Area PIK 2. Dimana saat itu, petugas keamanan setempat curiga akan gerak gerik ketiganya.
Saat ditanya, sambung Anggie, ketiga orang tersebut malah menunjukkan surat kuasa dan surat keterangan (PO) yang dikeluarkan oleh PT. MOT.
Petugas keamanan pun tak percaya lantaran pengerjaan dilakukan di tengah malam. Alhasil, petugas keamanan setempat langsung menghubungi polisi Polsek Teluknaga.
“Petugas langsung mengamankan para pelaku, ternyata surat kuasa dan keterangan yang ditunjukan merupakan akal-akalan pelaku saja untuk memuluskan aksi pencuriannya,” ujarnya Rabu 13 September 2023.
Anggie mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 76 meter kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4×10 mm.
” Kita sudah amankan barang bukti berupa 76 meter kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4x10mm guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, ancaman pidananya penjara di atas 1 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Abdul Rozak











