SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pihak PT Krakatau Steel (KS) angkat bicara terkait gugatan warga di Pengadilan Negeri (PN) Serang soal dugaan penyerobotan lahan.
Menurut Corporate Secretary PT KS M Tantra Maulana, gugatan ahli waris dari keluarga Mohammad Abbas yang mengklaim lahannya seluas 1.846 meter persegi diserobot adalah hal yang tidak benar.
Menurut dia, lahan yang berada di Lingkungan Pintu Air, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon tersebut milik PT KS.
“PT Krakatau Steel adalah pemilik yang sah hak atas tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) 17/Samangraya atas nama Krakatau Steel dan Krakatau Steel tertib memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak perolehan sampai dengan saat ini,” kata Tantra melalui keterangan tertulis kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 15 September 2023.
Tantra mengatakan, kegiatan pemagaran yang dilakukan oleh PT KS di lokasi merupakan pengamanan Objek Vital Nasional BUMN. Kegiatan tersebut telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota Cilegon.
“Dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Bangunan Gedung yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kota Cilegon,” kata Tantra.
Tantra menjelaskan, lahan yang dipersoalkan telah dilakukan proses persidangan di PTUN Serang pada tahun 2022 lalu. Dari hasil proses persidangan, perkara tersebut telah dimenangkan oleh PT KS.
“Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 69/G/2022/PTUN.SRG dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan Nomor 120/B/2023/PT.TUN.JKT pada 2 Maret 2023,” kata Tantra.
“Semua dokumen yang kami miliki menguatkan bahwa Krakatau Steel memang pemilik sah atas lahan tersebut. Sebagai perusahaan BUMN yang menerapkan Good Corporate Governance, kami tunduk terhadap ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan mematuhi proses serta keputusan hukum yang ditetapkan,” sambung Tantra.
Sebelumnya, kuasa hukum ahli waris dari Mohammad Abbas, Dedy DJ menuding PT KS telah menguasai lahan seluas 1.856 meter persegi dengan Nomor C 1065 di Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon milik kliennya.











