slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terbukti Membunuh Mahasiswi Cantik, Riko Arizka Divonis 15 Tahun Penjara

Purnama Irawan by Purnama Irawan
09-10-2023 22:06:41
in Hukum, Utama
Terbukti Membunuh Mahasiswi Cantik, Riko Arizka Divonis 15 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Riko Arizka.

Riko Arizka menjadi terdakwa pembunuh mahasiswi cantik Lisa Siti Mulyani di Stadion Badak, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga :

Pelajar Itu Dibunuh 14 Pelajar, Mayatnya Mengambang di Kali Adem

Tuntutan Dikabulkan! Tukang Ojek di Pandeglang Gugat ke Gubernur Banten Rp100 Juta Berakhir Damai

Sidang Perdana Gugatan Rp100 Miliar Tukang Ojek di Pandeglang Berlanjut ke Mediasi

Hari Ini, Sidang Perdana Tukang Ojek Menggugat Pemerintah Rp 100 Miliar Digelar di PN Pandeglang

Riko Arizka divonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti membunuh Lisa dengan cara mencekik dan menghantamkan pecahan kloset hingga mengakibatkan urat nadi leher putus korban pada 8 Februari 2023.

“Dinyatakan bahwa Riko Arizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan. Dan menjatuhkan pidana pada Riko Arizka dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Hakim Ketua PN Pandeglang, Hendhy Eka Chandra, Senin, 9 Oktober 2023.

Hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan.

Hakim PN Pandeglang mengungkapkan, sejumlah barang bukti milik korban dikembalikan kepada ahli warisnya. Yakni, kunci kontak sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Honda Beat, sebuah tas berisi laptop merek HP berikut charger, satu unit handphone.

“Lalu, satu buah dompet warna hijau berisi KTP atas nama Lisa Siti Mulyani diberikan kepada ahli waris korban Lisa Siti Mulyani,” katanya.

Selanjutnya, barang bukti milik terdakwa dikembalikan kepada terdakwa. Di antaranya, satu unit sepeda motor.

“Sedangkan satu potong celana panjang warna abu-abu, satu buah sweater tangan panjang warna hitam, sebuah kaos warna hitam, satu buah kaos tangtop warna putih, satu buah bra berwarna merah muda untuk dimusnahkan dengan cara dibakar,” katanya.

Hakim menetapkan terdakwa Riko Arizka tetap ditahan.

“Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp5.000,” katanya.

Kakak kandung korban, Asep Anton Hermansyah, mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim.

“Harapannya kan divonis 20 tahun penjara, karena terdakwa dituntut 17 tahun penjara karena dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 (KUH Pidana),” katanya. (*)

Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono

Tags: dibunuh pakai klosetLisa Siti Mulyanimahasiswi cantik dibunuhmajelis hakim pn pandeglangpembunuhanpembunuhan di pandeglangPN Pandeglangriko arizkariko arizka divonis 15 tahun penjarariko arizka membunuh lisa siti mulyanivonis riko arizka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

HUT ke-391 Kabupaten Tangerang, Sekda Maesyal: Perayaan Ini Milik Masyarakat

Next Post

Keukeuh Dukung Gibran Rakabuming di Pilpres 2024, Ini Alasan Santri Milenial Banten

Related Posts

Pelajar Itu Dibunuh 14 Pelajar, Mayatnya Mengambang di Kali Adem
Hukum

Pelajar Itu Dibunuh 14 Pelajar, Mayatnya Mengambang di Kali Adem

by Mulyadi
Jumat, 17 April 2026 19:54

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menunjukkan celurit yang digunakan 14 anak terduga pembunuh seorang pelajar, Jumat...

Read moreDetails

Tuntutan Dikabulkan! Tukang Ojek di Pandeglang Gugat ke Gubernur Banten Rp100 Juta Berakhir Damai

Sidang Perdana Gugatan Rp100 Miliar Tukang Ojek di Pandeglang Berlanjut ke Mediasi

Hari Ini, Sidang Perdana Tukang Ojek Menggugat Pemerintah Rp 100 Miliar Digelar di PN Pandeglang

Terkuak! Ini Motif Istri Bunuh Suaminya Sendiri di Tigaraksa Tangerang

Heboh Pembunuhan Dilakukan Istri Sendiri di Tigaraksa, Korban Diduga Dihabisi Saat Tertidur

Seorang Istri Bunuh Suaminya Sendiri, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Imbas Tragedi Jalan Berlubang Berujung Maut, Tukang Ojek di Pandeglang Gugat Gubernur-Bupati Rp100 Miliar

Tukang Ojek Minta Keadilan, 4 Pejabat Digugat soal Jalan Rusak di Pandeglang, PN: Sudah Teregister

Pembunuh ART Asal Kasemen Ditangkap, Polresta Serang Kota Ungkap Motif Sakit Hati

Next Post
Keukeuh Dukung Gibran Rakabuming di Pilpres 2024, Ini Alasan Santri Milenial Banten

Keukeuh Dukung Gibran Rakabuming di Pilpres 2024, Ini Alasan Santri Milenial Banten

Dandim 0603/Lebak Cek Progres Rehabilitasi RTLH TMMD ke-118

Dandim 0603/Lebak Cek Progres Rehabilitasi RTLH TMMD ke-118

Bantu Turunkan Stunting di Cilegon, Kader Pangan Dibekali Pola Makan dan Pola Asuh Anak Stunting

Bantu Turunkan Stunting di Cilegon, Kader Pangan Dibekali Pola Makan dan Pola Asuh Anak Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 1 Mei 2026 19:15

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut mobil Kijang Innova yang dikemudikan Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi,...

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 1 Mei 2026 18:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera melakukan pembahasan dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak