SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang menyebut para pedagang kaki lima (PKL) sudah diberikan surat peringatan sebelum dilakukan penyegelan kios maupun bangunan.
Sebab, Pemkot Serang menilai, puluhan kios yang berada di kawasan Taman Sari menyalahi aturan karena berdiri di atas saluran irigasi dan trotoar.
Kepala Bidang Pasar DinkopUKMPerindag Kota Serang Sugiri mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan dan surat edaran kepada para pedagang agar tidak berjualan kembali di kawasan Taman Sari.
“Sudah kami berikan surat peringatan dan surat edaran. Tapi, mereka para pedagang masih tetap membuka usahanya,” ujarnya, Kamis, 19 Oktober 2023.
Ia mengatakan, para pedagang di kawasab Taman Sari akan ditempatkan atau direlokasi di Serang Plaza atau Pasar Lama, maupun Pasar Kepandean.
“Kami akan pindahkan ke Pasar Lama dan Pasar Kepandean karena Tamansari ini pada dasarnya adalah ruang terbuka hijau (RTH) bukan peruntukkannya sebagai pasar,” katanya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pelaksanaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Kiki Baihaqi mengatakan, ada 30 lebih bangunan kios yang berada di kawasan Taman Sari tidak memiliki IMB.
Puluhan bangunan itu didapati berdiri di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) tepatnya di atas salurah irigasi, hingga di atas trotoar.
“Tidak ada izin atau ilegal. Dulu namanya IMB, sekarang PBG dan memang mereka membangun sendiri,” ujarnya.
Ia mengatakan, para pedagang sebelumnya sudah melakukan upaya mengurus perizinan PBG, namun Pemkot Serang tetap tidak akan memberikan izin tersebut.
Pasalnya, bangunan kios milik para pedagang itu telah menyalahi aturan, lantaran membangun sebuah kios di atas saluran irigasi dan trotoar.
“Karena itu bukan peruntukkannya. Bahkan, mereka juga melanggar peraturan daerah tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) Kota Serang,” katanya.
Editor : Merwanda











