slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Pemerasan Pengembang Perumahan, Mantan Kades Nagara Divonis Tiga Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
25-10-2023 09:08:04
in Hukum, Utama
Kasus Pemerasan Pengembang Perumahan, Mantan Kades Nagara Divonis Tiga Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa malam, 24 Oktober 2023.

Ia dinilai terbukti bersalah melakukan pemerasan bersama mantan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara, Atmaja.

Baca Juga :

Divonis 2,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Banding

Palak Sopir Truk, Lima Preman di Cisoka Ditangkap Polisi

KPK OTT Wamenaker, Ini Kasusnya

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam 9 Tahun Penjara

“(Hukuman) oleh karena itu dengan pidana selama tiga tahun,” ujar Dedy dalam amar putusannya.

Selain tiga tahun penjara, Sarja juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 100 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 340 juta.

“Jika tidak tidak dibayar maka dipidana penjara satu tahun,” ungkap Dedy dalam sidang yang disaksikan oleh JPU Kejari Serang, Endo Prabowo dan Mulyana.

Sementara, mantan Ketua BPD Nagara, Atmaja, dihukum lebih ringan oleh majelis hakim. Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan serta uang pengganti Rp 105 juta.

Namun, uang pengganti tersebut telah dibayarkan Atmaja melalui sitaan mobil Suzuki Ignis miliknya.

Mobil tersebut sebelumnya disita penyidik karena menggunakan uang dari hasil pemerasan untuk pelunasannya.

“Jika tidak membayar, harta benda disita untuk dilelang,” kata Dedy.

Perbuatan keduanya, menurut majelis hakim, telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 12e atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUH Pidana.

Sebelumnya, keduanya oleh JPU dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Perbuatan keduanya, dinilai JPU, telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dalam jabatan sebagaiman dalam Pasal 12e atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kusuma Atmaja dan terdakwa Atmaja dengan pidana selama lima tahun penjara,” ujar JPU Kejari Serang, Mulyana, di Pengadilan Tipikor Serang, beberapa waktu yang lalu.

JPU Kejari Serang lainnya, Endo Prabowo mengatakan, kasus pemerasan dalam jabatan tersebut berawal pada 2019 lalu. Ketika itu, Sarja masih menjabat sebagai Kades Nagara dan Atmaja masih menjabat Ketua BPD Nagara.

Pada tahun tersebut, kedua terdakwa mendatangi pihak dari perusahaan pengembang  PT Infiniti Triniti Jaya (ITJ) yang saat itu sedang melakukan pembangunan perumahan di Desa Nagara.

Dalam pertemuan itu, Sarja dan Atmaja menyebut jika ada jalan milik desa yang terkena dampak pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT ITJ.

Dari pertemuan itu, Sarja dan Atmaja meminta kompensasi kepada pengembang sebesar Rp 530 juta.

Adapun alasan kompensasi yaitu untuk kesejahteraan masyarakat di Desa Nagara.

“Terdakwa meminta kompensasi (kepada PT ITJ),” kata Endo.

Endo mengungkapkan, permintaan uang kompensasi oleh kedua terdakwa tersebut tidak ditanggapi oleh PT ITJ.

Kemudian, pada pada 26 Juni 2021 PT ITJ melakukan kegiatan perataan tanah. Namun, kegiatan tersebut dihentikan oleh Atmaja dengan cara menghentikan operasional alat berat.

“Oleh terdakwa Atmaja diperlihatkan peta Blok 001 Desa Nagara yang bertuliskan Jalan Aset Desa Nagara (kepada pihak PT ITJ),” kata Endo.

Endo mengatakan, lahan yang diklaim oleh Atmaja tersebut ternyata bukan aset milik desa. Sebab, berdasarkan peta Blok 001 Desa Nagara tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa jalan tersebut adalah aset milik desa.

“Sedangkan yang aslinya (peta blok) tidak ada tulisan jalan aset desa,” ungkap Endo.

Karena merasa terhambat oleh kedua terdakwa, PT ITJ akhirnya memberikan uang kompensasi. Uang Rp 530 juta tersebut ditransfer rekening desa.

Setelah masuk ke rekening desa, Sarja memerintahkan Kaur Keuangan Pemerintah Desa Nagara untuk mentransfernya ke rekening Atmaja sebesar Rp 230 juta.

Setelah masuk ke rekening pribadinya, Atmaja mentransfer Rp 10 juta ke rekening Sarja dan mengambil uang tunai Rp 30 juta.

“Rp 30 juta diberikan tunai kepada Sarja Kusuma Atmaja,” ungkap Endo.

Endo menjelaskan, sisa uang Rp 190 juta digunakan untuk santunan anak yatim, sumbangan ke masjid, honor anggota BPD, dan seragam anggota BPD.

Uang tersebut juga digunakan oleh Atmaja untuk pelunasan mobil Suzuki Ignis senilai Rp 93 juta.

“Rp 12 juta digunakan Atmaja untuk keperluan sehari-hari,” kata Endo.

Endo menjelaskan, terkait dengan sisa uang Rp 340 juta yang ada di rekening desa digunakan Sarja untuk keperluan sosial Desa Nagara.

Keperluan sosial yang dimaksud digunakan untuk membeli sarung untuk warga, pemberian THR kepada warga, sumbangan ke musala, dan keperluan lainnya.

“Dengan demikian unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi dan dibuktikan,” tutur Endo. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono

Tags: AtmajaPemerasanpemerasan Kades Nagarapemerasan ketua BPD Nagarapemerasan mantan Kades Nagarapemerasan mantan ketua BPD Nagarapemerasan PT ITJpemerasan PT PT Infiniti Triniti JayaPT Infiniti Triniti JayaSarja Kusuma Atmaja
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pusat Pelatihan Pertanian P4S Geohara di Pandeglang Penuhi Permintaan Besar untuk Bibit Alpukat Cengkho

Next Post

Geger, Mayat Laki-laki Tergeletak di Samping Rel Kereta Dekat Stasiun Rangkasbitung

Related Posts

Divonis 2,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Banding
Hukum

Divonis 2,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Banding

by Fahmi
Selasa, 23 Desember 2025 07:26

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sembilan terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Kawasan Industri Pancatama, Kibin, Kabupaten Serang, mengajukan banding atas putusan...

Read moreDetails

Palak Sopir Truk, Lima Preman di Cisoka Ditangkap Polisi

KPK OTT Wamenaker, Ini Kasusnya

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam 9 Tahun Penjara

Polres Serang Tangkap Pemeras Karyawan Pabrik di Cikande

Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Sejumlah Organisasi Pengusaha di Cilegon Dipanggil Polda Banten

Berantas Premanisme, Polresta Tangerang Gelar Operasi Skala Besar

Polres Cilegon Amankan Dua Pelaku Pungli Sopir Truk Pasir di Bagendung

Tegas, Gubernur Banten Andra Soni Instruksikan OPD Laporkan Tindakan Pemerasan Jelang Idul Fitri

Dua Preman Pemalak Guru SD di Tangsel Ditangkap

Next Post
Geger, Mayat Laki-laki Tergeletak di Samping Rel Kereta Dekat Stasiun Rangkasbitung

Geger, Mayat Laki-laki Tergeletak di Samping Rel Kereta Dekat Stasiun Rangkasbitung

Relawan KOPI Sebut Prabowo-Gibran Bisa Menang di Banten

Polres Serang Segera Tetapkan Tersangka Pencabulan 7 Siswi SD

Polres Serang Segera Tetapkan Tersangka Pencabulan 7 Siswi SD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

Rabu, 20 Mei 2026 19:57
Bupati Serang Ratu Zakiyah Resmikan Gedung IBS RSDP untuk Tingkatkan Layanan Operasi

Bupati Serang Ratu Zakiyah Resmikan Gedung IBS RSDP untuk Tingkatkan Layanan Operasi

Rabu, 20 Mei 2026 18:50
Mayoritas Venue Porprov Banten 2026 Dipusatkan di Tangsel, Dispora Pastikan Layak Digunakan

Mayoritas Venue Porprov Banten 2026 Dipusatkan di Tangsel, Dispora Pastikan Layak Digunakan

Rabu, 20 Mei 2026 18:49
Peringati Harkitnas 2026, Wabup Serang Minta Pemuda Cerdas Bermedia Sosial

Peringati Harkitnas 2026, Wabup Serang Minta Pemuda Cerdas Bermedia Sosial

Rabu, 20 Mei 2026 18:48
Pemkab Pandeglang Siapkan TPA Bangkonol Jadi PSEL, Sampah Akan Diubah Menjadi Energi Listrik

Pemkab Pandeglang Siapkan TPA Bangkonol Jadi PSEL, Sampah Akan Diubah Menjadi Energi Listrik

Rabu, 20 Mei 2026 18:47
Pemkot Serang Dapat Bantuan Rp3 Miliar dari Kemenkes untuk Bangun Cath Lab dan CT Scan RSUD Kota Serang

Pemkot Serang Dapat Bantuan Rp3 Miliar dari Kemenkes untuk Bangun Cath Lab dan CT Scan RSUD Kota Serang

Rabu, 20 Mei 2026 18:46
BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

Rabu, 20 Mei 2026 19:57
Bupati Serang Ratu Zakiyah Resmikan Gedung IBS RSDP untuk Tingkatkan Layanan Operasi

Bupati Serang Ratu Zakiyah Resmikan Gedung IBS RSDP untuk Tingkatkan Layanan Operasi

Rabu, 20 Mei 2026 18:50
Mayoritas Venue Porprov Banten 2026 Dipusatkan di Tangsel, Dispora Pastikan Layak Digunakan

Mayoritas Venue Porprov Banten 2026 Dipusatkan di Tangsel, Dispora Pastikan Layak Digunakan

Rabu, 20 Mei 2026 18:49
Peringati Harkitnas 2026, Wabup Serang Minta Pemuda Cerdas Bermedia Sosial

Peringati Harkitnas 2026, Wabup Serang Minta Pemuda Cerdas Bermedia Sosial

Rabu, 20 Mei 2026 18:48
Pemkab Pandeglang Siapkan TPA Bangkonol Jadi PSEL, Sampah Akan Diubah Menjadi Energi Listrik

Pemkab Pandeglang Siapkan TPA Bangkonol Jadi PSEL, Sampah Akan Diubah Menjadi Energi Listrik

Rabu, 20 Mei 2026 18:47
Pemkot Serang Dapat Bantuan Rp3 Miliar dari Kemenkes untuk Bangun Cath Lab dan CT Scan RSUD Kota Serang

Pemkot Serang Dapat Bantuan Rp3 Miliar dari Kemenkes untuk Bangun Cath Lab dan CT Scan RSUD Kota Serang

Rabu, 20 Mei 2026 18:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

by Fahmi
Rabu, 20 Mei 2026 19:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman,...

Bupati Serang Ratu Zakiyah Resmikan Gedung IBS RSDP untuk Tingkatkan Layanan Operasi

Bupati Serang Ratu Zakiyah Resmikan Gedung IBS RSDP untuk Tingkatkan Layanan Operasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 20 Mei 2026 18:50

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah meresmikan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) di Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP)...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak