SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sedang asyik nyabu, kurir narkoba berinisial IH alias Mpang (26) asal Ciruas, Kabupaten Serang disergap petugas Satresnarkoba Polres Serang.
Dari penyergapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat 1,6 gram lebih, alat hisap sabu serta satu unit ponsel yang dijadikan sebagai sarana transaksi.
Dari tersangka kurir narkoba ini diamankan barang bukti 6 klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,69 gram, seperangkat alat hisap sabu serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, penangkapan kurir terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat. Dalam laporannya, masyarakat curiga dengan pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Dari laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiyawan bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal pelaku,” ungkap Wiwin, Rabu 25 Oktober 2023.
Selanjutnya pada Rabu 18 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya. “Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang menggunakan sabu di ruang dapur,” kata Wiwin.
Wiwin mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika enam paket sabu yang diamankan adalah milik AS (DPO) warga Kabupaten Serang. Narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut rencananya akan ditempelkan di lokasi yang sudah ditentukan oleh AS.
“Pelaku memiliki peran menempel sabu di lokasi yang sudah ditentukan AS. Dari perannya ini, tersangka mendapat upah Rp50 ribu setiap paket yang terjual,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menambahkan, pelaku telah menjadi kurir sabu sejak awal 2023. Awalnya, pelaku hanya sebagai pengguna, namun lantaran tergiur upah serta dapat menggunakan sabu secara gratis, ia kemudian tergiur untuk menjadi kurir.
“Awalnya dia hanya pengguna, karena tergiur upah ia kemudian menjadi kurir. Dia (pelaku) sudah mengakui selain dapat upah juga bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” ujarnya.
Michael mengungkapkan, akibat dari perbuatannya itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tutur Michael (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











