SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang saat ini tengah menunggu keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dua guru SMP di Kota Serang yang diduga ikut promosikan Bacaleg DPR RI.
Sebab, beberapa waktu lalu, Bawaslu sudah mengirimkan surat rekomendasi terkait dua guru tersebut kepada KASN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat rekomendasi kepada KASN.
Kemudian, pihaknya saat ini sedang menunggu keputusan dari KASN sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi untuk kedua ASN tersebut.
“Sudah kami serahkan ke KASN. Tinggal nanti, KASN ke Walikota bentuk sanksinya seperti apa,” ujarnya, Kamis, 26 Oktober 2023.
Fierly menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat jenis-jenis pelanggaran seperti pelanggaran administratif, pidana, etik, dan pelanggaran perundang-undangan lainnya.
“Yang netralitas ASN, TNI-Polri itu masuknya pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Maka, Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi yang isinya tentang pelanggaran dan jatuhnya sanksi, bersifat rekomendasi,” katanya.
Untuk itu, kata dia, Bawaslu tidak bisa memutuskan terkait sanksi yang nantinya akan dijatuhkan kepada kedua guru ASN tersebut.
“Nantinya akan diteruskan kepada Walikota untuk melaksanakan sanksi yang dijatuhkan oleh KASN,” ucapnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











