slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bebas dari Tahanan, Dua Pejabat Pemkot Cilegon Belum Kembali Berdinas

Bayu Mulyana by Bayu Mulyana
26-10-2023 13:46:29
in Berita Utama, Cilegon, Hukum

Asda II Kota Cilegon non aktif Tb Dikrie Maulawardhana saat persidangan

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Dua pejabat Cilegon yaitu Asda II Kota Cilegon non aktif Tb Dikrie Maulawardhana dan mantan Kepala UPTD TPSA Bagendung Bagus Ardanto dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin malam 22 Oktober 2023.

Dikrie dan Bagus menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018.

Baca Juga :

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Kasus PTSL Tangerang, Jimmy Lie Diduga Suap Mantan Kades Rp600 Juta

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Didakwa Korupsi Pengangkutan Material PLTU Ampana Rp 8,3 Miliar

DPO Interpol Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Rp960 Juta di Tangerang, Akhirnya Ditangkap

Keduanya dinyatakan bebas setelah majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menilai surat dakwaan yang disusun JPU Kejari Cilegon tidak cermat. Dikrie dan Bagus keluar dari tahanan pada Selasa 23 Oktober siang. Keduanya sudah kembali ke rumah masing-masing.

Kendati sudah keluar tahanan, namun ternyata Dikrie dan Bagus belum kembali berdinas di Pemkot Cilegon.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan tembusan ammar putusan sehingga belum tahu isi putusannya.

“Kami belum tau apakah para pihak masih ada upaya hukum atau tidak,” ujar Joko, Kamia 26 Oktober 2023.

Joko melanjutkan, jika putusannya bebas murni dan tidak ada upaya hukum lagi serta inkrah dan berkekuatan hukum tetap maka sesuai ketentuan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan diaktifkan kembali untuk melanjutkan pengabdian sebagai ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Walikota.

Sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menilai surat dakwaan yang disusun JPU Kejari Cilegon tidak cermat.

“Majelis hakim berpendapat, dakwaan JPU (terhadap ketiga terdakwa) tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap,” ujar Dedy saat membacakan amar putusan selanya.

Karena tidak jelas dan cermat, maka majelis hakim beranggapan surat dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa harus ditolak dan batal demi hukum. “Harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Dedy.

Dedy menjelaskan, alasan surat dakwaan JPU Kejari Cilegon batal demi hukum karena tidak cermat dalam menguraikan undang-undang yang didakwakan. Selain itu, surat dakwaan juga tidak memenuhi syarat materil. “Harus dinyatakan batal demi hukum,” tegas Dedy.

Oleh karena surat dakwaan batal demi hukum, maka perkara tidak bisa dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara. Artinya, proses pembuktian dalam kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan. “Maka surat dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan,” kata Dedy.

Dedy mengatakan, karena surat dakwaan JPU Kejari Cilegon tidak dapat diterima maka ketiga terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan.

“Mengeluarkan Tb Dikrie Maulawardhana keluar dari tahanan selepas putusan dibacakan (begitu juga dengan dua terdakwa lainnya),” ungkap Dedy. (*)

Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Abdul Rozak

Tags: asda II Kota CilegonBagus ArdantoDinas Perdagangan dan Perindustrian Kota CilegonJPU Kejari CilegonKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi di CilegonPengadilan Tipikor Serangproyek pasar grogolSepter Edward SiholTb Dikrie Maulawardhana
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gaet Suara Anak Muda, Pengamat Nilai Ketiga Capres Belum Mewakili Milenial dan Gen Z

Next Post

Bawaslu Tunggu Keputusan KASN Terkait Dua Guru SMP di Kota Serang yang Diduga Promosikan Bacaleg

Related Posts

Hukum

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

by Fahmi
Kamis, 9 April 2026 10:40

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Faturohman oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Tirtayasa, Kabupaten Serang divonis pidana penjara selama 15 bulan...

Read moreDetails

Kasus PTSL Tangerang, Jimmy Lie Diduga Suap Mantan Kades Rp600 Juta

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Didakwa Korupsi Pengangkutan Material PLTU Ampana Rp 8,3 Miliar

DPO Interpol Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Rp960 Juta di Tangerang, Akhirnya Ditangkap

Kuasa Hukum Oya Masri Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Dalam Kasus PDAM Tirta Multatuli Kabur

Kuasa Hukum Oya Masri Akan Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Multatuli Rp15 Miliar

Eks Dirut PDAM Lebak Didakwa Korupsi Program Hibah Air untuk Masyarakat Miskin

Jaga Integritas, Novel Baswedan Ingatkan ASN Pemkot Serang Jauhi Praktik Korupsi

Respons DPMPD Pandeglang Soal Penahanan Kades Sidamukti, Tersangka Korupsi DD Rp500 Juta

Korupsi Dana Desa dan Banprov Sidamukti Pandeglang, Kerugian Negara Capai Rp500 Juta

Next Post
Bawaslu Tunggu Keputusan KASN Terkait Dua Guru SMP di Kota Serang yang Diduga Promosikan Bacaleg

Bawaslu Tunggu Keputusan KASN Terkait Dua Guru SMP di Kota Serang yang Diduga Promosikan Bacaleg

Tidak Ada Formasi PPPK untuk Guru Agama Islam, BKD Banten: Pemda Fokus ke Guru P1

Tidak Ada Formasi PPPK untuk Guru Agama Islam, BKD Banten: Pemda Fokus ke Guru P1

Setelah Viral, Pelaku Percobaan Pembegalan di Tol Jakarta-Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi

Setelah Viral, Pelaku Percobaan Pembegalan di Tol Jakarta-Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14
Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam rangka membahas Sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak