CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Dua pejabat Cilegon yaitu Asda II Kota Cilegon non aktif Tb Dikrie Maulawardhana dan mantan Kepala UPTD TPSA Bagendung Bagus Ardanto dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin malam 22 Oktober 2023.
Dikrie dan Bagus menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018.
Keduanya dinyatakan bebas setelah majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menilai surat dakwaan yang disusun JPU Kejari Cilegon tidak cermat. Dikrie dan Bagus keluar dari tahanan pada Selasa 23 Oktober siang. Keduanya sudah kembali ke rumah masing-masing.
Kendati sudah keluar tahanan, namun ternyata Dikrie dan Bagus belum kembali berdinas di Pemkot Cilegon.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan tembusan ammar putusan sehingga belum tahu isi putusannya.
“Kami belum tau apakah para pihak masih ada upaya hukum atau tidak,” ujar Joko, Kamia 26 Oktober 2023.
Joko melanjutkan, jika putusannya bebas murni dan tidak ada upaya hukum lagi serta inkrah dan berkekuatan hukum tetap maka sesuai ketentuan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan diaktifkan kembali untuk melanjutkan pengabdian sebagai ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Walikota.
Sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menilai surat dakwaan yang disusun JPU Kejari Cilegon tidak cermat.
“Majelis hakim berpendapat, dakwaan JPU (terhadap ketiga terdakwa) tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap,” ujar Dedy saat membacakan amar putusan selanya.
Karena tidak jelas dan cermat, maka majelis hakim beranggapan surat dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa harus ditolak dan batal demi hukum. “Harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Dedy.
Dedy menjelaskan, alasan surat dakwaan JPU Kejari Cilegon batal demi hukum karena tidak cermat dalam menguraikan undang-undang yang didakwakan. Selain itu, surat dakwaan juga tidak memenuhi syarat materil. “Harus dinyatakan batal demi hukum,” tegas Dedy.
Oleh karena surat dakwaan batal demi hukum, maka perkara tidak bisa dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara. Artinya, proses pembuktian dalam kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan. “Maka surat dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan,” kata Dedy.
Dedy mengatakan, karena surat dakwaan JPU Kejari Cilegon tidak dapat diterima maka ketiga terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan.
“Mengeluarkan Tb Dikrie Maulawardhana keluar dari tahanan selepas putusan dibacakan (begitu juga dengan dua terdakwa lainnya),” ungkap Dedy. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Abdul Rozak











