SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar Rapat Paripurna terkait pemberhentian Walikota Serang Periode 2018-2023 karena berakhir masa jabatan.
Rapat Paripurna tersebut merupakan pengumuman yang harus dilakukan oleh DPRD Kota Serang, jelang 30 hari masa habis jabatan kepala daerah.
Diketahui jabatan Walikota Serang Syafrudin akan berakhir pada 5 Desember 2023 mendatang.
Selain itu, DPRD Kota Serang juga telah menetapkan pemberhentian dengan hormat Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin atas permintaan sendiri.
Pasalnya, Subadri Ushuludin akan maju sebagai calon legislatif untuk DPR RI melalui partai yang dinaunginya saat ini, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, dirinya bersama anggota dan pimpinan DPRD Kota Serang telah melakukan Rapat Paripurna yang membahas dua agenda.
“Pertama kami membahas terkait pengunduran diri Wakil Walikota Serang. Karena pak Wakil itu kan mau maju sebagai caleg DPR RI,” ujarnya, Rabu 1 November 2023.
Selain itu, DPRD Kota Serang juga telah membahas terkait pemberhentian Walikota Serang, dan hasilnya akan diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kemudian, kami juga membahas terkait surat pemberhentian Walikota Serang sesuai dengan aturan, saya harus mengirimkan ke Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak










