SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari terdakwa pungutan liar (pungli) Pasar Padarincang, Kabupaten Serang, tahun 2021-2022 atas nama Peri Ginanjar.
MA tetap menguatkan putusan tingkat banding atau Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
“Untuk Peri Ginanjar petikannya sudah turun (putusan), ditolak (amar putusan),” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Uli Purnama, Senin, 6 November 2023.
Putusan kasasi ini membuat Peri Ginanjar tetap dihukum pidana penjara selama 15 bulan dan denda dua bulan kurungan. Sementara, putusan kasasi terhadap Ketua Paguyuban atau tukang salar pedagang Pasar Padarincang, Turmudi, belum turun.
Pada tingkat banding, putusan PN Serang terhadap Turmudi dikuatkan oleh majelis hakim PT Banten. Artinya, Turmudi tetap dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
“Untuk Turmudi, kasasi baik petikan atau berkas kasasi belum turun,” kata Uli.
Sedangkan, perkara terdakwa Budi Herliyan Syah yang seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Serang telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp75 juta subsider tiga bulan penjara.
“Untuk Budi Herliyan Syah tidak mengajukan upaya hukum kasasi,” ungkap Uli.
Pada tingkat banding, perbuatan ketiga terdakwa tersebut doinyatakan terbukti melanggar Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Berdasarkan surat tuntutan JPU Kejari Serang, kasus pungli terhadap ratusan pedagang Pasar Padarincang tersebut berawal pada 2021 lalu. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Serang melakukan pemindahan tempat pedagang Pasar Padarincang dari lokasi lama ke lokasi baru yang dimulai dari Februari 2021 dan 1 Juli 2021.
Para pedagang semuanya sudah mengisi Pasar Padarincang yang baru di Kampung Cibojong, Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Setelah direlokasi, Herliyan Syah selaku koordinator Pasar Padarincang memerintahkan Turmudi, Peri Ginanjar, dan Entus selaku pedagang pasar untuk melakukan pungutan kepada pedagang.
Untuk melakukan pungutan kepada pedagang di Pasar Padarincang, yang telah menempati kios, los, dan kaki lima di Pasar Padarincang sejumlah Rp 3 juta per kios atau lapak.
“Budi Herliyan Syah menjanjikan Turmudi sejumlah Rp 50 juta jika uang sudah terkumpul Rp 300 juta. Sementara, Peri Ginanjar dijanjikan uang Rp 10 juta dan Entus Rp 10 juta,” ungkap JPU Kejari Serang, Mulyana, dalam surat tuntutannya.
Mulyana mengatakan, terdakwa Budi Herliyan Syah bersama Turmudi, Peri Ginanjar, dan Entus telah mengetahui bahwa pungutan yang dilakukan tersebut di luar ketentuan Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum para Pedagang di Pasar Rakyat. Akan tetapi, mereka tetap melakukannya pungutan.
“Para pedagang diancam tidak diperbolehkan menempati lapak atau membuka lapak di Pasar Padarincang,” kata Mulyana.
Mulyana mengungkapkan, menindaklanjuti permintaan Budi Herliyan Syah untuk melakukan pungutan, selama Agustus, September, Oktober, November, Desember 2021, dan Januari hingga Februari 2022, Turmudi, Peri Ginanjar, dan Entus telah memungut uang kepada sejumlah pedagang.
Peri Ginanjar mengumpulkan uang pungli Rp 199,070 juta. Rinciannya, Rp145 juta dikumpulkan Peri Ginanjar dan Rp 53,8 juta uang pungli yang dikumpulkan dan diserahkan Entus kepada Peri Ginanjar.
Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Budi Herliyan Syah sebesar Rp 118 juta, Turmudi Rp 44 juta, dan Tupi Rp 25 juta.
Selain Turmudi, Peri Ginanjar, dan Entus, Budi Herliyan Syah juga melakukan pungli kepada pedagang.
“Jumlah uang yang telah dipungut para terdakwa dan Entus sebanyak Rp 664,4 juta,” tutur Mulyana.
Mulyana menegaskan, perbuatan ketiga terdakwa dan Entus tersebut merupakan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena bertentangan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 5 yang menyebutkan bahwa PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











