slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Tolak Kasasi Terdakwa Pungli Pasar Padarincang

Fahmi by Fahmi
06-11-2023 19:57:32
in Hukum, Utama
MA Tolak Kasasi Terdakwa Pungli Pasar Padarincang
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari terdakwa pungutan liar (pungli) Pasar Padarincang, Kabupaten Serang, tahun 2021-2022 atas nama Peri Ginanjar.

MA tetap menguatkan putusan tingkat banding atau Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Baca Juga :

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

“Untuk Peri Ginanjar petikannya sudah turun (putusan), ditolak (amar putusan),” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Uli Purnama, Senin, 6 November 2023.

Putusan kasasi ini membuat Peri Ginanjar tetap dihukum pidana penjara selama 15 bulan dan denda dua bulan kurungan. Sementara, putusan kasasi terhadap Ketua Paguyuban atau tukang salar pedagang Pasar Padarincang, Turmudi, belum turun.

Pada tingkat banding, putusan PN Serang terhadap Turmudi dikuatkan oleh majelis hakim PT Banten. Artinya, Turmudi tetap dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

“Untuk Turmudi, kasasi baik petikan atau berkas kasasi belum turun,” kata Uli.

Sedangkan, perkara terdakwa Budi Herliyan Syah yang seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Serang telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp75 juta subsider tiga bulan penjara.

“Untuk Budi Herliyan Syah tidak mengajukan upaya hukum kasasi,” ungkap Uli.

Pada tingkat banding, perbuatan ketiga terdakwa tersebut doinyatakan terbukti melanggar Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Berdasarkan surat tuntutan JPU Kejari Serang, kasus pungli terhadap ratusan pedagang Pasar Padarincang tersebut berawal pada 2021 lalu. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Serang melakukan pemindahan tempat pedagang Pasar Padarincang dari lokasi lama ke lokasi baru yang dimulai dari Februari 2021 dan 1 Juli 2021.

Para pedagang semuanya sudah mengisi Pasar Padarincang yang baru di Kampung Cibojong, Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Setelah direlokasi, Herliyan Syah selaku koordinator Pasar Padarincang memerintahkan Turmudi, Peri Ginanjar, dan Entus selaku pedagang pasar untuk melakukan pungutan kepada pedagang.

Untuk melakukan pungutan kepada pedagang di Pasar Padarincang, yang telah menempati kios, los, dan kaki lima di Pasar Padarincang sejumlah Rp 3 juta per kios atau lapak.

“Budi Herliyan Syah menjanjikan Turmudi sejumlah Rp 50 juta jika uang sudah terkumpul Rp 300 juta. Sementara, Peri Ginanjar dijanjikan uang Rp 10 juta dan Entus Rp 10 juta,” ungkap JPU Kejari Serang, Mulyana, dalam surat tuntutannya.

Mulyana mengatakan, terdakwa Budi Herliyan Syah bersama Turmudi, Peri Ginanjar, dan Entus telah mengetahui bahwa pungutan yang dilakukan tersebut di luar ketentuan Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum para Pedagang di Pasar Rakyat. Akan tetapi, mereka tetap melakukannya pungutan.

“Para pedagang diancam tidak diperbolehkan menempati lapak atau membuka lapak di Pasar Padarincang,” kata Mulyana.

Mulyana mengungkapkan, menindaklanjuti permintaan Budi Herliyan Syah untuk melakukan pungutan, selama Agustus, September, Oktober, November, Desember 2021, dan Januari hingga Februari 2022, Turmudi, Peri Ginanjar, dan Entus telah memungut uang kepada sejumlah pedagang.

Peri Ginanjar mengumpulkan uang pungli Rp 199,070 juta. Rinciannya, Rp145 juta dikumpulkan Peri Ginanjar dan Rp 53,8 juta uang pungli yang dikumpulkan dan diserahkan Entus kepada Peri Ginanjar.

Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Budi Herliyan Syah sebesar Rp 118 juta, Turmudi Rp 44 juta, dan Tupi Rp 25 juta.

Selain Turmudi, Peri Ginanjar, dan Entus, Budi Herliyan Syah juga melakukan pungli kepada pedagang.

“Jumlah uang yang telah dipungut para terdakwa dan Entus sebanyak Rp 664,4 juta,” tutur Mulyana.

Mulyana menegaskan, perbuatan ketiga terdakwa dan Entus tersebut merupakan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena bertentangan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 5 yang menyebutkan bahwa PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: Agus Priwandono

Tags: banding pungli pasar padarincangBudi Herliyan Syahkasasi pungli pasar padarincangkejari serangma tolak kasasi pungli pasar padarincangPasar Baru PadarincangPengadilan Negeri SerangPeri GinanjarPungli PasarTurmudiUli purnama
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penuhi Petunjuk Jaksa, Polres Pandeglang Kembali Olah TKP Kasus Pencabulan terhadap Anak

Next Post

Mau Tawuran, Dua Pelajar SMP Asal Kragilan Diamankan Babinsa

Related Posts

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi
Berita Utama

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

by Fahmi
Minggu, 7 Juni 2026 17:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, bernama Andre Robiyansa ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran...

Read moreDetails

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Next Post
Mau Tawuran, Dua Pelajar SMP Asal Kragilan Diamankan Babinsa

Mau Tawuran, Dua Pelajar SMP Asal Kragilan Diamankan Babinsa

Kejati Banten Bakal Ekspose Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banten

Kejati Banten Bakal Ekspose Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banten

Menanti Kampung Mati Perlahan Tenggelam

Menanti Kampung Mati Perlahan Tenggelam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

bank bjb Dukung Literasi Keuangan Inklusif untuk Mewujudkan Kesetaraan Akses Keuangan

bank bjb Dukung Literasi Keuangan Inklusif untuk Mewujudkan Kesetaraan Akses Keuangan

Sabtu, 13 Juni 2026 12:57
Pimpin PKB, Isro Mi’raj  Diprediksi Ubah Konstelasi Politik Cilegon

Pimpin PKB, Isro Mi’raj  Diprediksi Ubah Konstelasi Politik Cilegon

Sabtu, 13 Juni 2026 12:53
PKB Banten Minta Ketua DPC Terpilih Perkuat Konsolidasi dan Tingkatkan Perolehan Kursi

PKB Banten Minta Ketua DPC Terpilih Perkuat Konsolidasi dan Tingkatkan Perolehan Kursi

Sabtu, 13 Juni 2026 12:47

Squad 180 Melaju ke Final, Ribuan Penonton Padati Semifinal Turnamen Bola Voli Piala Kapolres Pandeglang

Sabtu, 13 Juni 2026 11:09

Realisasi PAD Kota Serang Baru 25,34 Persen, Retribusi Daerah Masih Jadi PR

Sabtu, 13 Juni 2026 10:26

Info Buat Pencaker, Cicana Buka 21.000 Lowongan Kerja

Sabtu, 13 Juni 2026 10:23
bank bjb Dukung Literasi Keuangan Inklusif untuk Mewujudkan Kesetaraan Akses Keuangan

bank bjb Dukung Literasi Keuangan Inklusif untuk Mewujudkan Kesetaraan Akses Keuangan

Sabtu, 13 Juni 2026 12:57
Pimpin PKB, Isro Mi’raj  Diprediksi Ubah Konstelasi Politik Cilegon

Pimpin PKB, Isro Mi’raj  Diprediksi Ubah Konstelasi Politik Cilegon

Sabtu, 13 Juni 2026 12:53
PKB Banten Minta Ketua DPC Terpilih Perkuat Konsolidasi dan Tingkatkan Perolehan Kursi

PKB Banten Minta Ketua DPC Terpilih Perkuat Konsolidasi dan Tingkatkan Perolehan Kursi

Sabtu, 13 Juni 2026 12:47

Squad 180 Melaju ke Final, Ribuan Penonton Padati Semifinal Turnamen Bola Voli Piala Kapolres Pandeglang

Sabtu, 13 Juni 2026 11:09

Realisasi PAD Kota Serang Baru 25,34 Persen, Retribusi Daerah Masih Jadi PR

Sabtu, 13 Juni 2026 10:26

Info Buat Pencaker, Cicana Buka 21.000 Lowongan Kerja

Sabtu, 13 Juni 2026 10:23

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

bank bjb Dukung Literasi Keuangan Inklusif untuk Mewujudkan Kesetaraan Akses Keuangan

bank bjb Dukung Literasi Keuangan Inklusif untuk Mewujudkan Kesetaraan Akses Keuangan

by Redaksi
Sabtu, 13 Juni 2026 12:57

BANDUNG – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung terciptanya ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan melalui berbagai program literasi...

Pimpin PKB, Isro Mi’raj  Diprediksi Ubah Konstelasi Politik Cilegon

Pimpin PKB, Isro Mi’raj  Diprediksi Ubah Konstelasi Politik Cilegon

by Adam Fadillah
Sabtu, 13 Juni 2026 12:53

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Penunjukan Isro Mi'raj sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Cilegon periode 2026-2031 diprediksi akan membawa...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak