SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terkait penghapusan tenaga honorer yang tertuang di dalam UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang ASN, Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) meminta Pemprov Banten komitmen laksanakan amanat UU ASN. Saat ini, jumlah tenaga honorer di Pemprov Banten mencapai 16.787 orang.
Ketua FPNPB, Taufik Hidayat, mengaku bahwa pihaknya menyambut baik dengan adanya rencana penataan tenaga honorer yang tertuang di dalam UU ASN tersebut.
“Semoga penataan yang dimaksud adalah pengangkatan honorer yang sudah mengabdi saat ini bisa diangkat menjadi PNS ataupun PPPK,” harapnya, Kamis, 9 November 2023.
Kata dia, para honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun di Pemprov Banten sangat berharap dapat diangkat sebagai ASN.
Belasan ribuan honorer ini bekerja di bidang administrasi, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.
“Maka dari itu kami perlu komitmen Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemprov Banten dengan waktu satu tahun sampai dengan Desember 2024 untuk melakukan penataan honorer sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.
Pemprov harus benar-benar serius memikirkan nasib honorer yang saat ini belum terangkat.
Meskipun begitu, pihaknya mengapresiasi dan bersyukur karena Pemprov Banten yang tetap menganggarkan gaji untuk honorer pada tahun 2024 nanti.
“Kami sangat apresiasi dan bersyukur karena kawan-kawan honorer masih tetap di gajih tahun depan karena muncul kekhawatiran dari teman tidak diberikan gaji di tahun 2024,” ujar pegawai non PNS di RSUD Malingping ini.
Pada kesempatan itu, ia mengungkapkan, jumlah honorer yang ada saat ini baik yang sudah teri-nject maupun yang belum yakni 16.787 orang, dengan rincian sebanyak 11.737 data yang sudah ter-inject dan 5.050 data yang belum ter-inject.
“Dengan demikian, kami berharap Pemprov Banten bisa fokus terhadap jumlah yang ada saat ini. Di luar data ini, sesuai komitmen BKD bahwa tidak ada lagi penambahan honorer di setiap instansi yang saat ini diyakini masih terjadi penambahan meski tidak terdata di BKD,” tegas Taufik. (*)
Reporter : Rostinah
Editor: Agus Priwandono











