SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AS (22) pria asal Kibin, Kabupaten Serang ditangkap UPPA Satreskrim Polres Serang. Pria yang bekerja sebagai karyawan pabrik tersebut ditangkap karena dilaporkan merudapaksa teman perempuannya.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andy Kurniadi mengatakan, pelaku ditangkap di kontrakannya di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Jumat 24 November 2023.
“Pelaku kami amankan saat berada di kontrakannya di Desa Julang,” ujar Andy, Senin 27 November 2023.
Andy menjelaskan kasus kekerasan seksual terhadapa anak dibawah umur tersebut terjadi pada Kamis pagi, 28 September 2023 lalu.
Ketika itu, korban berinisial AH (17) diajak main ke kontrakan pelaku yang ada di Desa Julang. Korban yang tidak tahu niat jahat pelaku lantas mengikuti ajakan tersebut.
“Saat berada di dalam kontrakan, korban diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.
Korban diakui Andy sempat menolak ajakan tersebut. Namun, pelaku bersikap kasar dan langsung melepaskan pakaian korban. Dalam kondisi telanjang, pelaku malah mengancam akan melaporkan korban kepada warga sekitar.
Korban yang takut dengan ancaman tersebut akhirnya pasrah saat pelaku menyetubuhinya. “Karena takut dengan ancaman, korban ini akhirnya disetubuhi oleh pelaku,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini.
Usai kejadian tersebut, korban meninggalkan kontrakan pelaku dan bercerita kepada temannya. Oleh temannya, kejadian yang dialami korban dilaporkan kepada orang tuanya.
“Sepulang dari rumah kontrakan, korban bercerita kepada temannya. Oleh temannya ini, peristiwa tersebut dilaporkan ke orangtua korban. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Serang,” ungkap Andi.
Andi mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. “Pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











