PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang mengeluarkan surat teguran kepada pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Pandeglang yang melanggar peraturan daerah yang sudah ditetapkan.
Surat teguran dengan Nomor: 730/428-POLPP/XII/2023 tersebut diperoleh RADARBANTEN.CO.ID.
Isinya menekankan pentingnya mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, dan tertib di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Surat ini juga merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Lingkungan.
Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan (PPUD) pada Satpol PP Pandeglang, Tedi Toryadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat teguran kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Pandeglang yang telah melanggar aturan dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Pertama, kami telah memberikan surat himbauan, kemudian surat teguran pertama diberikan setelah tujuh hari dari surat imbauan. Setelah itu, kami memberikan surat teguran kedua dengan selang waktu tiga hari dari surat teguran pertama,” ungkapnya, Kamis, 14 Desember 2023.
Tedi menyatakan bahwa langkah terakhir adalah surat teguran ketiga.
Jika surat teguran ketiga ini diabaikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Satpol PP Pandeglang akan melakukan penertiban dengan tegas.
“Iya, penertiban terhadap PKL di Alun-Alun Pandeglang atau pedagang kaki lima lainnya yang bertentangan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2008 Pasal 8. Di sana tidak boleh ada pedagang,” katanya.
Dia menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengirim surat teguran ketiga dan akan melakukan penindakan serta penertiban secara tegas sesuai dengan aturan di Alun-alun Pandeglang.
Ia menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya telah memberikan kesempatan kepada PKL Alun-Alun Pandeglang untuk menyesuaikan diri.
“Sebenarnya kami telah memberikan kesempatan, misalnya dengan memberikan himbauan hingga surat teguran pertama dan kedua, ini merupakan kesempatan bagi PKL untuk segera berhenti berjualan di lokasi tersebut,” katanya.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah menyediakan tempat yang layak bagi PKL untuk berjualan, seperti Gedung Juang.
“Pemerintah telah menyediakan tempat, contohnya di Gedung Juang. PKL diharapkan untuk kembali ke Gedung Juang karena alun-alun bukanlah tempat untuk berjualan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, pihaknya akan bertindak tegas dan sesuai dengan aturan jika PKL tetap membandel dan tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan Satpol PP Pandeglang sebagai penegak peraturan daerah.
“Kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk menyita barang-barang PKL jika mereka tetap tidak patuh terhadap peringatan yang telah diberikan oleh Satpol PP,” tandasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono











