PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang tersebar di wilayah Pandeglang.
Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol PP Pandeglang, Tedi Toryadi mengungkapkan, penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang No 16 tahun 2003 terkait Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, serta Zat Adiktif Lainnya.
“Dalam operasi di Pandeglang Selatan, yakni Carita, Panimbang, Labuan dan Sukaresmi, kami menemukan sejumlah miras berdasarkan laporan masyarakat. Kita lakukan penertiban pada malam Sabtu,” ungkapnya, Selasa (19/12).
Hasil pengamanan Satpol PP Pandeglang menunjukkan adanya 70 botol Miras, seperti anggur merah dan kolesom dengan kadar di atas 5 persen, yang ditemukan di THM dan warung remang-remang.
Ia menyampaikan, para penjual miras menyembunyikan minuman tersebut, termasuk menyimpan di belakang warung. Bahkan ada yang disimpan di tengah laut dengan menggunakan ember diikat tali.
“Kalau yang sifatnya dekat pantai mereka biasanya menyembunyikannya pakai ember. Masukin ke dalam ember, kemudian embernya ditutup lagi, tapi pakai tali kemudian ditarik. Nanti ketika tidak ada petugas mereka kemudian tarik lagi.Itu yang sering kita temukan,” ucapnya.
Meskipun demikian, Satpol PP Pandeglang berhasil menemukan miras tersebut di sejumlah THM dan warung remang-remang.
“Operasi kami bertujuan memberikan efek jera kepada penjual miras, baik di THM maupun warung remang-remang,” tandasnya.
Reporter :Moch Madani Prasetia
Editor : Aas Arbi











