SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten pada masa kampanye Pemilu 2024 menemukan belasan ribu alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan.
Masa kampanye udah berjalan selama 22 hari sejak 28 November 2023 dan akan berakhir 10 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, APK itu melanggar peraturan karena dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan dan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Berdasarkan data yang kami himpun dari tanggal 28 November sampai tanggal 14 Desember sedikitnya kita menemukan ada 12 ribu lebih APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan,” kata Ali dalam acara rapat koordinasi dengan media di Hotel Horison UPI, Kota Serang, Rabu 20 Desember 2023.
Ali memaparkan, 12 ribu APK itu tersebar di 4 kabupaten dan kota di Banten. Di Kabupaten Serang sebanyak 3.350 APK, Pandeglang 186, Kota Serang 890, dan Tangerang sebanyak 8.485 APK.
Pemasangan APK sudah diatur lokasinya oleh KPU dan pemerintah kabupaten dan kota. Lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK ialah fasilitas keagamaan, sarana pendidikan dan fasilitas umum.
“Pemasangan paling banyak di pohon, taman, tiang listrik, jalan protokol juga kita tertibkan, dan tempat gedung pemerintahan, sarana umum,” katanya.
Bahkan, pihaknya juga menemukan adanya APK yang dipasang di bawah pos polisi. Pihaknya sudah menegur dan meminta kepada tim partai politik (parpol) terkait untuk menurunkan APK-nya.
“Ada APK di Pos Polisi Kebon Jahe, itu melanggar aturan dan kita sudah koordinasi dengan Bawaslu Kota Serang dan Satpol PP akan segera diturunkan karena di bawahnya itu persis pos polisi, artinya pandangan publik juga buruk,” ungkapnya.
Pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban APK yang melanggar.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi











