PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Angka kasus perceraian di Kabupaten Pandeglang masih tinggi. Sepanjang 2023, tercatat di Pengadilan Agama (PA) Pandeglang ada 1.439 kasus cerai gugat dan cerai talak.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Pandeglang Irvan Yunan mengungkapkan, jumlah perkara cerai yang diterima PA Pandeglang 1.849 kasus, dengan rincian cerai gugat 1.209 kasus, sementara cerak talak tercatat 230 kasus.
“Sebanyak 1.817 kasus telah diputus, dan terdapat 1.382 akta cerai yang sudah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Pandeglang,” ungkapnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 10 Januari 2024.
Dikatakannya, beberapa yang mengajukan perceraian adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang.
“Gugatan cerai didominasi oleh kaum wanita, sementara kaum pria hanya mencapai 40 persennya. Dari ASN, hanya 19 orang yang mengajukan gugatan perceraian,” ucapnya.
Menurutnya, alasan di balik gugatan perceraian tersebut sangat bervariasi. Faktor-faktornya seperti perselisihan, perselingkuhan, pertengkaran, dan masalah ekonomi menjadi alasan utama yang dikemukakan oleh para pihak yang mengajukan gugatan.
“Alasannya bermacam-macam, mulai dari perselisihan, perselingkuhan, hingga pertengkaran. Faktor ekonomi juga turut menjadi pertimbangan utama dalam keputusan tersebut,” jelasnya.
Dia menegaskan, PA Pandeglang berupaya memediasi pihak yang berperkara dengan memberikan nasihat-nasihat yang sesuai dengan ajaran agama.
“Dalam kapasitasnya sebagai lembaga hukum, PA Pandeglang memiliki kewajiban untuk melakukan mediasi dan mempromosikan penyelesaian damai. Kami memberikan nasihat bahwa meskipun perceraian diizinkan, namun tidak disukai oleh Allah SWT,” tandasnya.
Editor : Merwanda











