SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komplotan pencuri tiang kabel milik PT Telkom ditangkap, Jumat 19 Januari 2024. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan enam tiang tabel dan mobil losbak sebagai sarana kejahatan.
Kapolresta Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, komplotan pencuri besi tiang kabel PT Telkom tersebut berjumlah enam orang. Mereka PT (29) warga Kampung Tanggul, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang; SR (26) warga Dusun Sumber Jaya, Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian, JM (22) warga Dusun Sarimulyo, Desa Sukaraja; Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan; MS (25) warga Perumahan Mina Bhakti, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang; FA (28) warga Perumahan Bumi Sari Permai, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Satu pelaku SB, 22 tahun, warga Kampung Kroya Bugis, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang,” kata Sofwan, Selasa 23 Januari 2024.
Sofwan mengatakan, para pelaku ini sebelumnya diamankan oleh warga karena kedapatan membawa tiang besi di Jalanan Tasikardi Banten Lama, tepatnya Kelurahan, Pamengkang, Kecamatan, Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Para pelaku ini diamankan karena kedapatan membawa delapan tiang besi provider dengan menggunakan mobil losbak dengan nomor polisi A 8113 AJ,” ungkap alumnus Akpol 1999 ini.
Oleh warga, para pelaku dilaporkan ke Polsek Kramatwatu. Petugas yang mendapati informasi tersebut langsung mendatangi lokasi dan membawa para pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Kramatwatu untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah diamankan di Polsek Kramatwatu, para pelaku ini dibawa ke Polresta Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” kata mantan Kapolres Pandeglang ini.
Sofwan mengungkapkan, para pelaku pencuri tiang kabel untuk jaringan listrik ini diduga kuat telah beberapa kali melakukan aksinya. Sebab, dari laporan pihak PT Telkom dan PT Cipta Karya Technology (First Media) kerap kehilangan tiang besi. “Kejadian pencurian tiang besi untuk internet ini sudah kerap terjadi,” ujarnya didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota Kompol Iwan Sumantri.
Sofwan menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap perkara pencurian dengan pemberatan ini. Sebab, diduga masih ada pihak lain yang terlibat. “Untuk kasusnya masih kami kembangkan,” tutur mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











