SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Lurah Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Marhum yang menjadi tersangka kasus penjualan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah mengembalikan kerugian negara Rp 63,5 juta.
Pengembalian kerugian negara itu dilakukan saat proses penyidikan di Kepolisian.
“Iya, sudah ada pengembalian, nilainya Rp 63 jutaan,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Budi Mulyana, Kamis, 22 Februari 2024.
Budi mengatakan, penyidikan kasus tersebut telah rampung. Kamis siang, 22 Februari 2024, penyidik telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum Kejari Serang.
“Hari ini sudah dilaksanakan proses tahap dua,” katanya didampingi Kasubnit 2 Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota, Aipda Tri Maryono.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan, mengatakan, dalam kasus ini penyidik hanya menetapkan Marhum sebagai tersangka tunggal.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Kita sangkakan Pasal 2 dan Pasal 2 UU Tipikor,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh, kasus penjualan aset berupa tanah di Kelurahan Bendung dengan luas sekitar 4.000 meter persegi berawal pada 2012 lalu. Ketika itu, Marhum diduga telah memalsukan dokumen asal-usul tanah.
Selanjutnya, tanah tersebut dilakukan seolah-olah terjadi ruislag atau tukar guling tanah kepada mendiang Hafifi.
Pada tahun 2013 tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang itu dijual kepada orang lain. Harga penjualan aset tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Akibat perbuatan Marhum tersebut, negara dirugikan Rp 280 juta.
Kerugian tersebut didapat dari audit dari Inspektorat Kota Serang.
“Kerugiannya Rp 200 jutaan,” tutur mantan Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota ini. (*)
Editor: Agus Priwandono











