SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proyek Pasar Grogol, Kota Cilegon tahun 2018 senilai Rp2 miliar ternyata tanpa studi kelayakan atau feasibility study (FS).
Proyek yang didanai oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu juga tak sesuai dengan proposal yang diajukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.
Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah dan Agus Ahmad Alisi menghadirkan mantan Kabid Pasar Disperindag Kota Cilegon M Satiri, PPTK proyek Yudhi Indraya dan Direktur CV Edo Putra Pratama Neti Susmaida di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa 5 Maret 2024.
Ketiganya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto, dan pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Septer Edward Sihol.
“Enggak ada (studi kelayakan-red),” jawab Satiri kepada JPU Kejari Cilegon Agus Ahmad Alisi.
Dalam sidang itu, Satiri tidak menjelaskan, proyek tersebut tanpa studi kelayakan. Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa proyek biasanya ada studi kelayakan. “Dulu-dulu mah ada,” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Mendengar keterangan yang diungkapkan Satiri dalam sidang terbuka untuk umum itu membuat JPU Kejari Cilegon Agus Ahmad Alisi tidak puas. Menurut dia, akibat proyek pasar Grogol tanpa studi kelayakan membuat negara dirugikan. Sebab, proyek itu tanpa perencanaan yang matang.
“Negara rugi karena perencanaan enggak matang. Negara kan enggak cuma ingin bangun pasar tapi ingin pasar ini berfungsi, bukan cuma minta anggaran (kepada pemerintah pusat-red), gampang itu,” katanya.
Satiri mengungkapkan, kendati proyek pasar Grogol tanpa studi kelayakan, pihaknya tetap mengajukan proposal kepada Kemendag RI untuk permohonan anggaran. Berdasarkan proposal yang diajukan, Pemkot Cilegon mendapat anggaran Rp4,5 miliar. “Iya (anggaran turun Rp4,5 miliar-red),” ujarnya.
Satiri menjelaskan, berdasarkan proposal yang dikirim pada tahun 2017, lokasi proyek pasar berada di Cidandang, Kelurahan Rawaarum. Namun, belakangan setelah Pemkot Cilegon mendapat dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat lokasinya berpindah ke lahan kosong di Perumahan Arga Baja.
Untuk membangun proyek di lokasi yang lahannya milik PT Krakatau Steel (KS) itu, dilayangkan surat ke perusahaan milik BUMN itu. Namun, pihak PT KS menolak lahannya digunakan untuk pembangunan pasar tanpa jual beli.
“Menteri BUMN pada saat itu, minta harus ada timbal balik. Iya (harus ada pembebasan-red),” ungkapnya.
Karena terbentur masalah lahan untuk pembangunan pasar, Kepala Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tb Dikrie Maula wardhana melakukan pertemuan dengan Lilis Komariah selaku pihak dari PT Laguna Cipta Griya.
Pertemuan dengan perusahaan pengembang itu dilakukan untuk meminta lahan untuk pembangunan pasar. “Pertemuannya di ruang pak kadis (Tb Dikrie Maula wardhana-red),” katanya.
Satiri mengaku dirinya sudah tidak terlibat lagi dengan proyek pembangunan pasar Grogol. Sebab, saat proyek itu dikerjakan, ia sudah memasuki masa pensiun. Namun demikian, ia mengetahui bahwa proyek pasar itu dibangun di lokasi yang diketahui milik pengembang PT Laguna Cipta Griya.
“Dibangun diatasnya (lahan milik PT Laguna Cipta Griya-red),” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











