SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah tempat pengoplosan dan pengemasan ulang atau repacking beras Bulog digerebek petugas Satreskrim Polres Serang, Minggu malam, 3 Maret 2024.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menangkap pemilik penggilingan beras berinisial ST alias Ucok (46) dan mengamankan 30 ton beras.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, terbongkarnya praktik kejahatan pangan tersebut berawal dari arahan Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim untuk menindak para pelaku kejahatan penyalahgunaan beras Bulog.
Dari arahan Kapolda Banten tersebut, petugas Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah tempat penggilingan padi yang dijadikan tempat pengoplosan dan repacking beras Bulog ke kemasan premium.
“(Pelaku-red) mengoplos beras Bulog yang tidak layak konsumsi, kemudian merepacking dan bentuk beras premium,” ujar Condro saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis siang, 7 Maret 2024.
Condro mengatakan, modus pelaku adalah dengan mengoplos beras yang tidak layak konsumsi dan merubah kemasan beras Bulog dengan merek Beras Slyp Kelapa. Beras hasil produksi pelaku tersebut kemudian diperjualbelikan ke wilayah Banten hingga Jawa Barat (Jabar).
“Diedarkan ke Bogor, Tangerang, Serang dan Cilegon,” ujar perwira menengah Polri ini didampingi Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES.
Condro mengungkapkan, dari keterangan pelaku, kejahatan yang dilakukannya telah berlangsung sejak tahun 2019 lalu. Dari praktik pengoplosan beras dan kemas ulang beras Bulog ke premium ini, pelaku mendapatkan keuntungan Rp2.500 hingga Rp 3 ribu. “Yang didistribusikan kurang lebih 270 ton,” kata alumnus Akpol 2005 ini.
Condro juga mengungkapkan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 25 ton beras Bulog, lima ton beras oplosan kemasam premium, empat unit truk, satu unit mobil losbak, satu buah mesin jahit, 305 karung beras Bulog dan lain-lain. “Beras Bulog yang diamankan 25 ton, lima ton beras repacking dalam kemasan premium,” ungkapnya.
Condro menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Saya sampaikan agar tidak ada rem, gaspol agar diusut tuntas sampai sejauh mana keterkaitan para pihak,” ujar mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Condro menambahkan, akibat perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Selain itu juga disangkakan melanggar Pasal 382 bis KUH Pidana. Pasal ini terkait perbuatan curang menyesatkan khayalak umum seorang tertentu, diancam karena persaingan curang. Ancaman pidananya paling lama lima tahun,” tutur pria asal Ponorogo, Jawa Timur ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











