SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Akademisi HTN dan juga Founder/Director Election and Democracy Studies (EDS) Yhannu Setyawan menilai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito M Karnavian kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di Banten bukan merupakan bentuk instruksi untuk menempatkan rekening kas umum daerah (RKUD) ke Bank Banten. Menurutnya, surat dari Tito tertanggal 17 April 2024 itu adalah bentuk komunikasi antara menteri dengan pemerintah daerah.
“Kalau dibaca dengan seksama, surat itu isinya pemberitahuan bahwa ada Bank Pembangunan Daerah dan sebagainya. Kata harapan agar itu bukan perintah. Kalau perintah itu push,” tegas Yhannu, Jumat, 19 April 2024.
Kata dia, dalam surat yang berisi enam poin itu, perintah Mendagri hanya kepada Gubernur yang diminta untuk melakukan fasilitasi. “Yang harus kerja keras itu Gubernur untuk memfasilitasi dan memudahkan pemindahan RKUD. Gubernur dikasih waktu sampai tanggal 30 April,” tandasnya.
Yhannu menegaskan, tidak ada kata instruksi dalam surat komunikasi dari Mendagri kepada pemerintah kabupaten/kota di Banten. “Jangan dilebihkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mendagri menyampaikan surat nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota se Banten.
Dalam surat itu disebutkan, sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk., dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
2. Bahwa sesuai Butir 8.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada bank yang sama dengan bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
3. BPD Banten (Perseroda) Tbk telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023. Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.
4. Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat, dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
5. Berkenaan dengan hal tersebut, agar Saudara/Saudari Bupati/Walikota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April tahun 2024.
Editor : Merwanda











