PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan penahanan terhadap seorang ayah berinisial AS (39). Warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, ini menjadi tersangka pencabulan anak tirinya berinisial AN (15) hingga hamil.
Tersangka AS dilakukan penahanan oleh Kejari Pandeglang selama 20 hari ke depan, terhitung dari 22 April 2024 sampai 12 Mei 2024.
Perlu diketahui, perbuatan AS terungkap setelah ibu korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya positif hamil. Selanjutnya AS dilaporkan oleh ibu kandung korban kepada Polres Pandeglang pada tanggal 12 Januari 2024.
Korban menjadi korban pencabulan oleh ayah tiri yang pertama pada tanggal 18 Oktober 2023 dan yang kedua kali itu tanggal 22 Oktober 2023. Pada saat korban melapor usia kehamilan sekira 3 bulan dan sekarang memasuki bulan April ini diperkirakan usia kandungan sudah enam bulan.
Kanit PPA Polres Pandeglang IPTU Akbar mengatakan, berkas perkara kasus dugaan pencabulan ayah terhadap anak tirinya sudah lengkap.
“Dan hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 12 April 2024.
Akbar menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara lengkap atau P21. Artinya penyidik sudah mengantongi alat bukti cukup untuk menjerat pelaku.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik dilakukan tadi siang di Kantor Kejaksaan Pandeglang,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum William Sebastian mengatakan, bahwa pada hari ini, Senin, 22 April 2024 telah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Pandeglang.
“Terhadap perkara atas nama AS (39), kemudian disangkakan dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit.
Kemudian, yang kedua Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan anak dan yang ketiga pasal 6 huruf b Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Dan ke empat pasal 15 huruf a,e dan g Undang-Undang nomor 12 tentang tidak pidana kekerasan seksual. Sehingga ada empat dakwaan alternatif yang akan didakwakan terhadap tersangka AS,” katanya.
William menjelaskan, mulai saat ini, tersangka AS telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Terhitung dari tanggal 22 April sampai dengan 11 Mei 2024.
“Kita sudah menyiapkan dakwaan terkait dengan perkara persetubuhan ini. Yang mana diketahui AS melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya,” katanya.
Dengan segera, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan dakwaan secara lengkap dan jelas dan akan dilimpahkan ke persidangan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono











