SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Meski vonis dua terdakwa korupsi proyek fiktif smart transportation, yaitu mantan Direktur PT Serena Cipta, Victor H Makalew dan Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) di perberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Diketahui, PT Banten mempererat hukuman Victor H Makalew selaku mantan Direktur PT Serena Cipta menjadi vonis 10 tahun penjara. Sedangkan Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) Binsar Pardede divonis 6 tahun penjara.
Vonis itu lebih tinggi dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Serang. Sebelumnya, Victor H Makelew dengan pidana selama 8 tahun penjara. Sedangkan Binsar Pardede dengan pidana penjara selama 4 tahun kurungan.
Keduanya terdakwa terbukti bersalah dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, Victor juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta sub sider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp 15 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana 4 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Binsar Pardede diharuskan membayar denda Rp 300 juta sub sider dua bulan dan uang pengganti atau kerugian negara Rp 903 juta. Jika uang pengganti itu tidak dibayar maka jaksa akan melakukan penyitaan aset milik terdakwa Binsar, atau subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama membenarkan jika terdakwa dan JPU melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, melalui Pengadilan Negeri Serang. “Ada kasasi. Jaksa yang kasasi,” katanya, Selasa 23 April 2024.
Uli menjelaskan jika berkas pengajuan kasasi yang diajukan melalui Pengadilan Tipikor Negeri Serang, akan segera dilimpahkan ke Mahkamah Agusng dalam waktu dekat ini. “Besok mungkin di kirim (berkas kasasi-red),” tuturnya.
Dalam uraian putusan Pengadilan Tipikor Serang, kasus korupsi ini berawal dari adanya kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dengan PT Serena Cipta untuk pengadaan aplikasi Smart Transportation pada 2017.
Adapun item pengadaan 50 unit Daihatsu Grand Xenia, Toyota Sigra 40 unit, handphone Lenovo/Huawei 90 unit dan 90 laptop Lenovo G-40-80 VCID + Aplikasi Mforce (20 User).
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, salah satu anak perusahaan BUMN itu menunjuk langsung PT Telkom Aditama Prima untuk mengerjakannya dengan nilai kontrak Rp 16.149.941.400.
Penunjukan langsung kepada PT Telkom Aditama Prima sebagai mitra oleh PT Sigma Cipta Caraka merupakan pengkondisian atas inisiasi terdakwa Binsar.
Padahal, pada kenyataannya PT Telkom Aditama Prima tidak pernah melaksanakan proyek dan PT Serena Cipta selaku customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT Sigma Cipta. Kerugian negara dalam hal ini PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan perusahaan BUMN itu sebesar Rp 20,1 miliar.
Editor : Merwanda











