SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AB alias Alex (43), mantan narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Serang, ditangkap petugas Polres Serang.
Warga Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, tersebut kembali berurusan dengan polisi karena kembali mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, tersangka merupakan residivis yang telah menjalani pidana penjara selama empat setengah tahun. Ia ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
“Tersangka AB diketahui belum lama bebas dari hukuman. Tersangka ditangkap di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara pada Senin malam, 21 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB,” ungkapnya melalui pesan Whatsapp, Rabu 24 April 2024.
Condro menjelaskan tersangka ditangkap setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai tersangka AB kembali mengedarkan narkoba.
Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka yang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan desa diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dalam kantong celana,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang kerap dipanggil Alex ini mengaku baru satu bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari YS (DPO) warga yang ditemui di sekitar Tomang, Jakarta Barat.
“Tersangka mendapatkan sabu dari YS di daerah Tomang. Namun AB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” kata pria asal Ponorogo, Jawa Timur ini.
Condro mengungkapkan, tersangka merupakan residivis yang telah menjalani hukuman selama 4,5 tahun di Lapas Serang dari vonis majelis hakim 6,6 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba.
Tersangka mengaku terpaksa berjualan sabu karena sulit mendapatkan pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka kembali berjualan sabu.
“Motifnya kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Keuntungan dari berjualan sabu diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur alumnus Akpol 2005 ini. (*)
Editor: Agus Priwandono











