KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (TKR) akan terus melakukan revitalisasi Pasar Kutabumi yang ada di Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut ditegaskan oleh pihak Pemkab Tangerang melalui kuasa hukumnya, Deden Syukron.
Dimana kata Deden, sesuai dikeluarkannya keputusan banding gugatan revitalisasi Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang dimohonkan oleh Koperasi Jasa Pedagang Pasar Taman (KOPPASTAM) ke PTUN Jakarta tidak menerima gugatan penggugat.
Deden mengungkapkan bahwa telah dikeluarkan putusan PT TUN Jakarta Nomor 194/ B/TG/2024/ PT.TUN.JKT, dan telah menguatkan putusan PTUN Serang No. 44/G/TF/2023/PTUN Serang yang pada pokoknya tidak menerima permohonan penundaan revitalisasi Pasar Kutabumi dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
“Jadi, dengan dasar Putusan PT TUN Jakarta, tindakan penertiban yang kemarin yang lakukan oleh Satpol PP dan aparat gabungan memilki kejelasan hukum yang semakin kuat,” ungkap Deden, Jumat 26 April 2024
Deden menyebut, permohonan penundaan yang di lakukan pada tingkat pertama dan banding yang merupakan Judex Factie atau pemeriksaan aspek fakta oleh majelis hakim dari proses hukum acara di PT TUN. Sehingga permohonan penundaan penertibannya tidak di kabulkan atau tidak di terima oleh Pengadilan.
Deden juga menjelaskan, bahwa putusan PTUN Jakarta hanya memeriksa aspek hukum atau judex jurist, bukan aspek fakta atau judex factie.
Sedangkan katanya, keberadaan bangunan Pasar Kutabumi merupakan aspek fakta yang sudah tidak ada, sehingga dimungkinkan tidak dapat diperiksa kembali oleh Mahkamah Agung
“Sehingga, kalaupun mereka akan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung itu konteksnya Judex Jurist oleh majelis hakim. Maka impossible, dan tidak mungkin mengabulkan permintaan penundaan,” terang Deden.
Kata Deden, pihak terkait bisa saja mengajukan kasasi dan melakukan mengajukan peninjauan kembali. Namun kasasi peninjauan kembali tidak memeriksa lagi aspek fakta, dan bangunan Pasar Kutabumi itu aspek fakta.
Dan faktanya, bangunan Pasar Kutabumi sudah ditertibkan dan sudah tidak ada bangunan. Sehingga tidak mungkin lagi di pulihkan.
“Jadi, kalau obyek yang akan di eksekusi dan sudah di tertibkan sudah tidak ada, maka itu sudah kehilangan makna permohonan penundaan itu,” pungkas Deden.
Senada, Direktur Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR), Finny Widiyanti mengatakan bahwa Pemkab Tangerang akan terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi sesuai dengan rencana.
Untuk itu dia mengimbau para pedagang untuk dapat mematuhi putusan pengadilan dan bersedia pindah ke Tempat Penampungan Sementara Pedagang (TPSP) yang telah disediakan.
“Kami mohon kepada para pedagang untuk dapat mematuhi putusan pengadilan ini. Revitalisasi ini dilakukan untuk menciptakan pasar yang lebih modern, bersih, dan nyaman bagi para pedagang dan pembeli,” tutup Finny.
Editor: Bayu Mulyana











