KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang korban berinisial RM merasa tertipu oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan jasa pengiriman barang atau ekspedisi
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazzaruddin Yusuf mengungkapkan, sekelompok pelaku mengatasnamakan jasa pengiriman barang telah melakukan tindak pidana penipuan.
Komplotan pencuri ini berinisial HD, Y, S, dan K terbongkar lantaran ada laporan dari pelapor RM yang melaporkan telah terjadi penipuan barang kiriman yang telah dikirim kepada salah satu jasa pengiriman barang.
“Jadi, aksi penipuan jasa pengiriman barang ini terkuak karena mereka telah merencanakan aksinya untuk melakukan serangkaian kebohongan,” ungkap Arief, Jumat, 3 Mei 2024
Kata Arief, komplotan tersebut bermodus menjadi salah satu jasa pengiriman barang. Dimana, mereka malah mengambil barang tersebut tanpa dikirim kepada alamat penerima.
“Jadi, mereka ini mempunyai peran masing-masing dalam aksinya sebagai jasa pengiriman barang palsu. Jadi, ada menjadi driver, pembantu driver dan ada yang menjadi operator yang bertugas mencari sasaran untuk bisa ditipu,” terangnya.
Arief juga mengatakan, setelah ada laporan ini, pihaknya melakukan upaya-upaya dalam menangkap para pelaku. Dan para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
“Dan setelah mendapatkan bukti yang cukup. Maka kami menangkapnya,” katanya.
Meski begitu, pihaknya saat ini tengah mengejar pelaku lain, dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Saat ini kami tengah melakukan pendekatan terhadap pelaku lain,” katanya.
Arief mengimbau kepada masyarakat agar selektif dalam memilih jasa pengiriman barang, dan dalam memilih jasa tersebut harus yang sudah kredibel.
“Jadi, perlu penelitian dan kecermatan dalam memilih jasa pengiriman barang, supaya tidak terkena modus seperti ini,” pesannya.
Sementara itu, Kanit Jatanras pada Poresta Tangerang, Iptu Surya menambahkan, masing pelaku ini ditangkap di beda-beda tempat. Dimana kata dia, untuk penghubung atau operator jasa pengiriman barang ini ditangkap dibilang Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Dan tiga pelaku lain ditangkap di Wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Tempat mereka membuka barang kiriman lalu diganti dengan kemasan lain,” jelas Surya
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp130.000.000. ‘Dan mereka akan dikenakan pasal sanksi tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono










