LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Puluhan mahasiswa aliansi pemuda Lebak menggugat menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Senin 20 Mei 2024.
Dalam aksimya, aliansi Pemuda Lebak Menggugat yang terdiri dari beberapa organisasi kemahasiwaan yang ada di Lebak yaitu, Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) cabang Lebak, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lebak dan Himpunan Mahasiswa Cibadak (Himacida) ini menuntut klarifikasi atas tersebarnya surat “sakti” rekomendasi 29 anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dikeluarkan oleh lembaga DPRD Lebak kepada KPU Lebak.
Aksi mereka diterima langsung dua komisioner KPU Lebak Ade Jurkoni dan Iim Muhamein. Selain meminta klarifikasi terkait surat “sakti” rekomendasi PPK, mereka juga mendesak KPU Lebak agar mengevaluasi nama-nama yang terpilih kembali menjadi PPK di 4 Kecamatan karena sudah terbukti melakukan pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi Banten.
Termasuk, mendorong KPU Lebak menjaga independensi sebagai lembaga penyelenggara pemilihan kepala daerah dan mendorong KPU Lebak melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 tentang Prinsip penyelenggara pemilu.
“Banyak isu-isu yang mesti diklarifikasi terkait independensi KPU Lebak jelang Pilkada Lebak 2024,” kata Ketua HMI MPO Lenak, Tb Tri Aprilyandi.
Menurutnya, KPU Lebak sebagai lembaga penyelenggara pemilukada serentak 2024 diduga tidak mentaati Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 3 tentang pemilu. Dimana, dalam prosesi rekrutmen PPK yang dilakukan oleh pihak KPU Lebak diduga terindikasi banyak kepentingan yang secara jelas sudah menurunkan marwah KPU sebagai Lembaga yang Independen.
“Yang menjadi sorotan kami masih ada nama-nama yang bersalah berdasarkan putusan Bawaslu Banten tetapi masih diloloskan sebagai anggota PPK untuk Pilkada serentak 2024,” kata Tb.
Apalagi dengan beredarnya rekomendasi surat “sakti” yang dikeluarkan oleh DPRD Lebak kepada KPU Lebak bisa menurunkan rasa kepercayaan masyarakat kepada netralitas KPU Lebak sebagai penyelenggara Pilkada serentak tahun 2024.
“Ada 17 nama yang dilantik sebagai anggota PPK dari 29 orang dari surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Lebak. Bagi saya dalih pernyataan bahwa komisioner tidak pernah melihat surat sakti tersebut karena tidak teregister tidak masuk akal, karena memang surat sakti tersebut pastinya tidak akan teregister,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Ketua PMII Ahmad Saefuddin Halim. Dia mempertanyakan objektifitas KPU Lebak dalam rekrutmen anggota PPK.
“Tentunya kami sangatlah berharap bahwa KPU harus bebas dari keterikatan kepentingan politis agar dapat menghasilkan pemimpin sesuai dengan peraturan KPU,” katanya.
Dia juga mengataman, ada 4 PPK di Kabupaten Lebak yang sudah diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Banten telah melanggar prosedural pada Pileg DPR RI Dapil Banten 1, namun masih ada beberapa nama yang masih tetap dipertahankan oleh KPU Lebak untuk menjadi PPK. Ke 4 PPK itu yaitu PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, dan PPK Cihara.
Sementara itu, Komisioner KPU Lebak Ade Jurkoni mengaskan, KPU Lebak tetap bekerja independen dan propesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
“Sementara terkait dengan surat rekomendasi dari DPRD Lebak untuk anggota PPK kami sama sekali tidak pernah melihat surat tersebut. Bila memang ada belasan anggota yang dilantik itu sifatnya hanya kebetulan saja. Kami akan mengundang mereka untuk membuat surat perjanjian bahwa mereka tidak terlibat dengan pihak manapun,” tegasnya.
Terkait dengan 4 PPK yang dipertanyakan meskipun sudah ada putusan Bawaslu Provinsi Banten, mantan ketua Bawaslu Lebak ini menyatakan, bahwa Bawaslu tidak merekomendasikan ke 44 PPK yang dimaksud untuk tidak diterima kembali sebagai anggota PPK.
“Tentunya, bila rekomendasi Bawaslu bahwa mereka tidak dibolehkan lagi sebagai penyelenggara kami akan menghormati dan mematuhinya, seperti halnya terhadap PPK Gunung Kencana maka kami coret. Yang jelas kami telah memberikan sanksi teguran keras kepada 4 PPK yang dimaksud,” katanya. (*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











