SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut hilangnya ratusan aset berupa kendaraan dinas alias randis milik Pemprov Banten.
Budi mengaku kaget dengan laporan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya 211 randis milik Pemprov Banten senilai Rp 25 milliar itu hilang atau tidak diketahui keberadaannya.
“Saya juga kaget, makanya Pemprov dalam hal ini urusan aset harus bekerja sama dengan APH baik itu jaksa maupun Kepolisian untuk menulusuri bahkan menarik aset yang hilang ini,” kata Budi, Selasa, 28 Mei 2024.
Budi mengatakan, Pemprov Banten harus bisa bersikap tegas dalam menyelesaikan persoalan aset ini.
Katanya, jika ada aset yang dikuasai pihak ketiga maupun dibawa oleh mantan pejabat alias pensiunan ASN, maka aset itu harus ditarik kembali.
“Saya yakin dari ratusan aset itu masih ada yang dipegang oleh oknum pejabat yang sudah tidak lagi menjabat,” katanya.
Ia menegaskan, hilangnya aset itu tentunya akan menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik itu dari sektor retribusi pajak daerah maupun pendapatan lainnya sehingga dapat menimbulkan kerugian negara.
Hal itu pun sudah bisa menjadi alasan utama bagi APH untuk menindak oknum yang dengan sengaja tidak mengembalikan aset berupa randis milik Pemprov Banten itu.
“Intinya kerugian negara, kita berangkat dari situ. Makanya mesti tegas, jika tidak berhak membawa randis lagi maka harus dipulangkan. Kita juga kan punya lawyes jaksa pembela pemerintah dari Kejaksaan yang bisa mengejar dan mungkin menindak hukuk oknum yang bersangkutan “ tegas politisi PKS ini.
Dikatakanya, Pemrpov Banten harus mengevaluasi atas pengawasan dan pencatatan aset milik negara agar temuan BPK ini tidak terjadi kembali.
“Jika memang asetnya sudah tua maka di lelang saja atau dibuka ruang untuk mantan pejabat untuk membeli randis yang biasa dipakainya biar ada pendapatan bagi daerah, supaya ada kejelasan disisi pencatatannya. Sehingga temuan BPK ini tidak ada lagi,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











