SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyetujui penuntutan perkara yang diajukan oleh Kejati Banten.
Perkara tersebut disetujui dihentikan penuntutannya setelah ekspose yang dilakukan Wakajati Ahelya Abustam bersama Aspidum Kejati Banten, Jefri Penanging Makapedua.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, ekspose tersebut dilakukan pada Rabu siang, 5 Juni 2024. Pelaksanaan ekspose secara virtual itu berlangsung di Ruang Rapat Kajati Banten.
“Rabu 5 Juni 2024, bertempat di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Wakajati Banten bersama Aspidum dan jajaran bidang Pidum Kejati Banten telah mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara kepada jaksa agung muda tindak pidana umum secara virtual,” katanya dalam siaran pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID.
Rangga menjelaskan, perkara yang diajukan permohonan restorative justice itu dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, atas nama tersangka Afreza Akbar Nugraha. Ia disangka oleh penyidik melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. “Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana ringan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” ungkapnya.
Rangga mengungkapkan, perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya. Perkara itu disetujui untuk dihentikan karena korban tidak mengalami luka berat dan kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian.
“Perkara tersebut disetujui oleh Jampidum untuk dilakukan penghentian penuntutan, di mana tersangka telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice,” katanya.
Rangga menegaskan, penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini menjadi bukti atas komitmen Kejaksaan Tinggi Banten untuk menyelesaikan perkara di luar proses pemidanaan. Proses ini dianggap efektif dalam menyelesaikan proses pidana.
“Manfaat restorative justice ini dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan serta menyelesaikan isu kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan,” tutur pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Reporter: Fahmi











