PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan baliho bakal calon kepala daerah (cakada), baik untuk bupati maupun gubernur, marak terpampang di berbagai sudut wilayah Kabupaten Pandeglang. Namun tidak satupun baliho tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
Berdasarkan pantauan RADARBANTEN.CO.ID, terlihat sejumlah alat sosialisasi pilkada terpasang di berbagai penjuru Kabupaten Pandeglang. Baliho tersebut menampilkan beragam partai dan calon, baik untuk posisi gubernur maupun bupati.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang Adi Wahyudi mengatakan bahwa pemasangan baliho dan di billboard dengan konten politik harus melalui rekomendasi dari Badan Kesbangpol Pandeglang.
“Setelah mendapat rekomendasi dari Kesbangpol, DPMPTSP akan memproses izin melalui aplikasi izin reklame, termasuk rekomendasi teknis secara tertulis dan syarat-syarat yang telah ditentukan,” ungkap Adi, Rabu 5 Juni 2024.
“Ya kalau jumlah itu kurang lebih ada puluhan,” sambungnya.
Adi juga menjelaskan, beberapa kewajiban lain yang harus dilampirkan ke DPMPTSP meliputi jenis alat peraga sosialisasi (APS), jumlah, ukuran, dan foto dari baliho tersebut.
Kata Adi, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin untuk alat peraga kampanye atau reklame politik yang marak tersebar di Pandeglang.
“Belum ada yang mengantongi izin. Jika ada surat masuk, pasti kami proses secara administrasi dan berkoordinasi dengan Satpol PP, Bawaslu, dan Kesbangpol,” ucapnya.
Adi mengakui banyak baliho dan reklame yang tidak berizin di Pandeglang tak bisa berbuat banyak. Namun, ia menegaskan bahwa penertiban bukan kewenangan DPMPTSP.
“Soal penertiban adalah kewenangan Kesbangpol dan Satpol PP Pandeglang. DPMPTSP hanya menangani administrasi dan memastikan minimal ada izin,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi menyampaikan pihaknya belum bisa mengambil tindakan terhadap billboard politik yang tak berizin.
Bawaslu belum dapat mengklasifikasikan billboard atau baliho yang tersebar sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau Alat Peraga Kampanye (APK), karena tahapan pilkada saat ini belum memasuki masa kampanye.
“Sehingga Bawaslu tidak punya dasar penindakan. Kita baru bisa menentukan apakah itu pelanggaran atau bukan pada tanggal 25 September 2024, karena itu merupakan tahapan awal kampanye,” kata Febri Setiadi.
Febri menjelaskan, mayoritas baliho yang tersebar saat ini merupakan hasil pemasangan dari relawan calon, bukan dari calon langsung.
“Salah satu opsi yang ditawarkan Bawaslu jika memang melanggar dan dianggap mengganggu, bisa menggunakan Perda K3 dan ditindak oleh Pemkab Pandeglang,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor : Aas Arbi











