SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Ombudsman RI Perwakilan Banten meminta kepada manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten untuk berbenah buntut kasus keluhan warga Panimbang, Kabupaten Pandeglang yang tidak mendapatkan pelayanan di rumah sakit plat merah itu.
Kepala Ombudsman RI Fadli Afriadi mengaku menyayangkan atas pelayanan tidak menyenangkan yang dialami oleh Atiyah, warga Kabupaten Pandeglang pada Rabu 12 Juni 2024 kemarin itu.
Atas kasus ini, Ombudsman meminta kepada manajemen RSUD Banten untuk membenahi pelayanan publik, sebab keluhan seperti ini banyak terjadi. Dikatakannya, sudah menjadi suatu kewajiban bagi pihak rumah sakit untuk memberikan pelayanan kepada semua orang.
“Kita meminta kepada pihak RSUD untuk membenahi pelayanan publiknya, karena kasihan masyarakat jika hal ini terulang kembali,” kata Fadli saat dihubungi Radar Banten melalui telepon selulernya, Kamis 13 Juni 2024.
Berbenah dapat dilakukan mulai dari menyeriakan posko pengaduan yang dapat dijangkau oleh masyarakat umum. Tentunya, posko pengaduan ini harus bergerak cepat dalam menanggani setiap aduan masyarakat.
“Nah kalau misalkan menyediakan posko pengaduan tertentu masyarakat yang tidak puas ini bisa mengandu. Tentunya setiap aduan harus ditindaklanjuti dengan solusi terbaik,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan, bahwa setiap masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan prima khususnya disektor layanan kesehatan tanpa adanya diskriminiasi pelayanan antara pengguna BPJS maupun umum.
Sementara itu, Direktur RSUD Banten, dr Danang Hamsah Nugroho mengaku tengah menindaklanjuti kasus pelayanan yang dialami oleh warga panimbang itu.
“Izin masih telusur dulu kronologis yang sebenarnya ya mas, lagi mau pastikan dulu. Masih pada pelayanan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











