PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Sumanta menegaskan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) harus ditindaklanjuti. Temuan tersebut harus diperbaiki dan dikembalikan dalam kurun waktu kurang lebih 60 hari.
“Semua laporan hasil pemeriksaan dari BPK rata-rata pasti ada temuannya,” ungkapnya, Jumat 14 Juni 2024.
Ia menambahkan, setelah 60 hari, temuan tersebut akan menjadi catatan BPK. “Nanti, setelah 60 hari, hal itu akan menjadi catatan BPK. Yang jelas, sudah ada beberapa yang mengembalikan, mungkin termasuk teman-teman di DPRD juga,” ucapnya.
Ketika ditanya soal progres pengembalian dana ke kas negara, Ia mengaku belum bisa memastikan karena belum melakukan pengecekan. Namun, ia menjelaskan bahwa beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) sudah mulai mengembalikan dana tersebut.
“Rata-rata ada yang sudah mengembalikan, hanya biasanya setiap tahun kan berubah. Saya tidak akan katakan lemah, semua sudah maksimal,” ujarnya.
Ia menyebutkan, temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) biasanya terkait dengan masalah bentuk fisik, kelebihan pembayaran, dan hal-hal serupa.
Ali Fahmi menegaskan, temuan dari BPK harus ditindaklanjuti secara intens dan pengawasan harus dimaksimalkan.
“Dengan temuan-temuan ini, pengawasan harus lebih dimaksimalkan lagi mulai dari awal hingga akhir, baik dari perencanaan maupun pelaksanaannya agar semuanya dapat termonitor dengan baik,” pungkasnya.
Editor: Mastur











