slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ditetapkan Tersangka Suap, ASN Pemprov Banten Gugat Kejati Banten

Fahmi by Fahmi
30-06-2024 11:36:47
in Hukum

Asep Saepurohman, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 (dok Radar Banten) 

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – eorang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten, Asep Saepurohman menggugat praperadilan Kejati Banten. Gugatan dilayangkan terkait penetapan Asep Saepurohman sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023.

Dilansir dalam laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 26 Juni 2024 dengan termohon Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten. 

Baca Juga :

IAD Banten Perkuat Pembinaan Posyandu

ASDP Merak Gandeng Kejati Banten, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum

Kejati Banten Bidik Pelaku Perdagangan Satwa

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Gugatan dengan Nomor: 10/Pid.Pra/2024/PN SRG tersebut dilayangkan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Asep Saepurohman. 

Humas PN Serang, Uli Purnama saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia mempersilahkan Radar Banten untuk mengutip gugatan tersebut berdasarkan laman PN Serang. “Ya silahkan (mengutip gugatan praperadilan),” ujarnya, Jumat 28 Juni 2024.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Himawan mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan tersangka baru selain Asep Saepurohman. Tersangka yang baru ditetapkan tersebut berinisial P. Ia sendiri merupakan pemberi suap terhadap Asep Saepurohman. 

“Pemberinya ditetapkan tersangka,” katanya beberapa waktu yang lalu. 

Himawan menjelaskan, P sebagai pihak swasta dalam perkara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara beberapa waktu yang lalu. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.”Pasal yang disangkakan tentang pemberi suap,” katanya. 

Himawan mengungkapkan, dalam perkara tersebut, pihaknya akan melimpahkan berkas tersangka penerima suap atau gratifikasi berinisial AS kepada jaksa peneliti Kejati Banten. Rencananya pelimpahan itu akan dilakukan pada pekan depan. “Mau tahap satu (dilakukan pelimpahan kepada jaksa peneliti), rencananya pekan depan,” ungkapnya. 

Himawan juga mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan pencarian terhadap P. Sebab, dia sudah melarikan diri. “Saat ini masih dilakukan pencairan,” katanya. 

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menjelaskan, dalam kasus tersebut Asep Saepurohman merupakan pegawai pada Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. 

Ia diduga telah melakukan komunikasi dengan P terkait pemenangan proyek tersebut. P sendiri telah memberikan uang ratusan juta kepada AS. Pemberian uang tersebut dilakukan agar salah satu perusahaan yang direkomendasikan P dijadikan pemenang lelang. 

“Tersangka AS (Asep Saepurohman) telah menerima hadiah atau janji dari saudara P, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,”katanya. 

Ditanya soal keterlibatan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Banten dalam kasus tersebut, Rangga enggan mengomentarinya. Ia beralasan, proses penyidikan kasus tersebut saat ini masih berjalan. 

“Saya belum berkomentar soal itu (ditanya dugaan keterlibatan pokja barang dan jasa). Kasusnya ini kan masih proses penyidikan dan kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya. 

Disinggung soal AS dapat mempengaruhi pokja pengadaan barang dan jasa Banten, Rangga lagi-lagi belum berani memberikan komentar tersebut. “Itu sudah materi penyidikan ya. Kita tunggu saja nanti hasilnya (proses penyidikan),” ujarnya. 

Rangga menegaskan, AS merupakan ASN yang tidak termasuk ke dalam susunan panitia atau pejabat pengadaan dalam proyek tersebut. “Dia (tersangka) kapasitasnya diluar dari susunan panitia atau pejabat pengadaan,” tegasnya.

Meski diluar panitia pengadaan, namun AS dan P berkomunikasi secara intensif. Pada Februari 2023 lalu keduanya melakukan pertemuan membahas proyek tersebut. 

“Pada saat pertemuan tersebut tersangka membicarakan mengenai paket pekerjaan pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang,” ujar pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini. 

Rangga mengungkapkan, selain membicarakan paket pekerjaan, AS juga menyinggung soal komitmen fee dengan P. Kesepakatan keduanya soal komitmen fee tersebut kemudian terjadi. P bersedia memberikan uang Rp 450 juta kepada tersangka.

Uang Rp 460 juta itu diketahui dari hasil perhitungan 17 persen dari nilai proyek. “Dalam pertemuan tersebut saudara P membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen,” katanya.

Sebagai tanda jadi, AS diakui Rangga telah menerima uang Rp 200 juta dari komitmen fee Rp 460 juta. Setelah penerimaan uang tersebut, AS kembali menerima uang yang ditransfer melalui rekening bank. “Saudara P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri tersangka AS,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: ASN Pemprov Banten ditahandinas kelautan dan perikanan provinsi bantengratifikasi proyek breakwater Cituiskasi penkum kejati bantenkejati bantenkejati Banten tahan ASN Pemprovkorupsi Bantenkorupsi proyek cituispaket pekerjaan pembangunan breakwater Cituisrangga Adekresnasiap proyek breakwater Cituis
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Waspada Penipuan Berkedok QRIS Palsu, BRI Himbau Masyarakat Jaga Keamanan Transaksi Lewat BRIMerchant

Next Post

Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu

Related Posts

IAD Banten Perkuat Pembinaan Posyandu
Info Adhyaksa

IAD Banten Perkuat Pembinaan Posyandu

by Andre Adisas Putra
Selasa, 30 Juni 2026 10:25

SERANG – Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Banten terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan ibu dan anak. Salah satunya melalui kunjungan...

Read moreDetails

ASDP Merak Gandeng Kejati Banten, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum

Kejati Banten Bidik Pelaku Perdagangan Satwa

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Gandeng Kejati Banten, Bandara Soeta Perkuat Perlindungan Hukum

Pimpin Rakor Percepatan Pengadaan Tanah untuk Akses Tol Serang – Panimbang, Kajati Ingatkan Harus Sesuai Undang Undang

Kejati Banten Gelar Monev Penanganan Perkara Korupsi, Tekankan Respons Cepat Laporan Masyarakat

Lantik Pejabat Eselon III, Kajati Ingatkan Integritas

Kajati Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2026

DPRD Minta KPK dan Kejaksaan Audit Investigatif Seluruh Dapur MBG di Banten

Next Post
Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu

Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu

Gerindra Dikabarkan Undang WH, Zaki dan Arief Bahas Pilkada Banten di Hotel Trembesi, BSD Serpong

Gerindra Dikabarkan Undang WH, Zaki dan Arief Bahas Pilkada Banten di Hotel Trembesi, BSD Serpong

Maesyal Rasyid Hadir Dalam Pertemuan Gerindra dan Tokoh Banten

Maesyal Rasyid Hadir Dalam Pertemuan Gerindra dan Tokoh Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

PT KBS Bersama APTRINDO Banten Lakukan Digitalisasi Monitoring Truk Angkutan Barang

PT KBS Bersama APTRINDO Banten Lakukan Digitalisasi Monitoring Truk Angkutan Barang

Sabtu, 4 Juli 2026 11:49
Warga Kota Tangerang Perlu Tahu, Ini Cara Mengakses Layanan Ambulans Gratis 119

Warga Kota Tangerang Perlu Tahu, Ini Cara Mengakses Layanan Ambulans Gratis 119

Sabtu, 4 Juli 2026 11:11
Tren Nongkrong Sambil Minum Jamu di Kalangan Anak Muda Meningkat, Sedjenak Ngejamu Jadi Pilihan

Tren Nongkrong Sambil Minum Jamu di Kalangan Anak Muda Meningkat, Sedjenak Ngejamu Jadi Pilihan

Sabtu, 4 Juli 2026 11:07
Buka 24 Jam, Warkop Mbok Dasmi Modernland Jadi Tempat Nongkrong Favorit Anak Muda Tangerang

Buka 24 Jam, Warkop Mbok Dasmi Modernland Jadi Tempat Nongkrong Favorit Anak Muda Tangerang

Sabtu, 4 Juli 2026 11:02
Amir Hamzah: Masyarakat Baduy Perlu Dukungan Pembangunan Tanpa Mengabaikan Adat

Amir Hamzah: Masyarakat Baduy Perlu Dukungan Pembangunan Tanpa Mengabaikan Adat

Sabtu, 4 Juli 2026 10:58
Mengungkap Sejarah Kampung Pakojan, Kawasan yang Lahir dari Perjuangan Haji Emen

Mengungkap Sejarah Kampung Pakojan, Kawasan yang Lahir dari Perjuangan Haji Emen

Sabtu, 4 Juli 2026 10:47
PT KBS Bersama APTRINDO Banten Lakukan Digitalisasi Monitoring Truk Angkutan Barang

PT KBS Bersama APTRINDO Banten Lakukan Digitalisasi Monitoring Truk Angkutan Barang

Sabtu, 4 Juli 2026 11:49
Warga Kota Tangerang Perlu Tahu, Ini Cara Mengakses Layanan Ambulans Gratis 119

Warga Kota Tangerang Perlu Tahu, Ini Cara Mengakses Layanan Ambulans Gratis 119

Sabtu, 4 Juli 2026 11:11
Tren Nongkrong Sambil Minum Jamu di Kalangan Anak Muda Meningkat, Sedjenak Ngejamu Jadi Pilihan

Tren Nongkrong Sambil Minum Jamu di Kalangan Anak Muda Meningkat, Sedjenak Ngejamu Jadi Pilihan

Sabtu, 4 Juli 2026 11:07
Buka 24 Jam, Warkop Mbok Dasmi Modernland Jadi Tempat Nongkrong Favorit Anak Muda Tangerang

Buka 24 Jam, Warkop Mbok Dasmi Modernland Jadi Tempat Nongkrong Favorit Anak Muda Tangerang

Sabtu, 4 Juli 2026 11:02
Amir Hamzah: Masyarakat Baduy Perlu Dukungan Pembangunan Tanpa Mengabaikan Adat

Amir Hamzah: Masyarakat Baduy Perlu Dukungan Pembangunan Tanpa Mengabaikan Adat

Sabtu, 4 Juli 2026 10:58
Mengungkap Sejarah Kampung Pakojan, Kawasan yang Lahir dari Perjuangan Haji Emen

Mengungkap Sejarah Kampung Pakojan, Kawasan yang Lahir dari Perjuangan Haji Emen

Sabtu, 4 Juli 2026 10:47

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PT KBS Bersama APTRINDO Banten Lakukan Digitalisasi Monitoring Truk Angkutan Barang

PT KBS Bersama APTRINDO Banten Lakukan Digitalisasi Monitoring Truk Angkutan Barang

by Bayu Mulyana
Sabtu, 4 Juli 2026 11:49

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID - PT Krakatau Bandar Samudera (PT KBS) resmi menjalin kerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia...

Warga Kota Tangerang Perlu Tahu, Ini Cara Mengakses Layanan Ambulans Gratis 119

Warga Kota Tangerang Perlu Tahu, Ini Cara Mengakses Layanan Ambulans Gratis 119

by Syaiful Adha
Sabtu, 4 Juli 2026 11:11

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyediakan layanan ambulans gratis 119 untuk membantu penanganan kondisi kegawatdaruratan medis. Layanan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak