slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ditetapkan Tersangka Suap, ASN Pemprov Banten Gugat Kejati Banten

Fahmi by Fahmi
30-06-2024 11:36:47
in Hukum

Asep Saepurohman, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 (dok Radar Banten) 

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – eorang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten, Asep Saepurohman menggugat praperadilan Kejati Banten. Gugatan dilayangkan terkait penetapan Asep Saepurohman sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023.

Dilansir dalam laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 26 Juni 2024 dengan termohon Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten. 

Baca Juga :

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

BPN dan Kejati Banten Dorong Layanan Pertanahan Lebih Transparan

Munas PERSAJA 2026, Ajang Konsolidasi Nasional

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Gugatan dengan Nomor: 10/Pid.Pra/2024/PN SRG tersebut dilayangkan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Asep Saepurohman. 

Humas PN Serang, Uli Purnama saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia mempersilahkan Radar Banten untuk mengutip gugatan tersebut berdasarkan laman PN Serang. “Ya silahkan (mengutip gugatan praperadilan),” ujarnya, Jumat 28 Juni 2024.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Himawan mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan tersangka baru selain Asep Saepurohman. Tersangka yang baru ditetapkan tersebut berinisial P. Ia sendiri merupakan pemberi suap terhadap Asep Saepurohman. 

“Pemberinya ditetapkan tersangka,” katanya beberapa waktu yang lalu. 

Himawan menjelaskan, P sebagai pihak swasta dalam perkara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara beberapa waktu yang lalu. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.”Pasal yang disangkakan tentang pemberi suap,” katanya. 

Himawan mengungkapkan, dalam perkara tersebut, pihaknya akan melimpahkan berkas tersangka penerima suap atau gratifikasi berinisial AS kepada jaksa peneliti Kejati Banten. Rencananya pelimpahan itu akan dilakukan pada pekan depan. “Mau tahap satu (dilakukan pelimpahan kepada jaksa peneliti), rencananya pekan depan,” ungkapnya. 

Himawan juga mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan pencarian terhadap P. Sebab, dia sudah melarikan diri. “Saat ini masih dilakukan pencairan,” katanya. 

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menjelaskan, dalam kasus tersebut Asep Saepurohman merupakan pegawai pada Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. 

Ia diduga telah melakukan komunikasi dengan P terkait pemenangan proyek tersebut. P sendiri telah memberikan uang ratusan juta kepada AS. Pemberian uang tersebut dilakukan agar salah satu perusahaan yang direkomendasikan P dijadikan pemenang lelang. 

“Tersangka AS (Asep Saepurohman) telah menerima hadiah atau janji dari saudara P, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,”katanya. 

Ditanya soal keterlibatan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Banten dalam kasus tersebut, Rangga enggan mengomentarinya. Ia beralasan, proses penyidikan kasus tersebut saat ini masih berjalan. 

“Saya belum berkomentar soal itu (ditanya dugaan keterlibatan pokja barang dan jasa). Kasusnya ini kan masih proses penyidikan dan kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya. 

Disinggung soal AS dapat mempengaruhi pokja pengadaan barang dan jasa Banten, Rangga lagi-lagi belum berani memberikan komentar tersebut. “Itu sudah materi penyidikan ya. Kita tunggu saja nanti hasilnya (proses penyidikan),” ujarnya. 

Rangga menegaskan, AS merupakan ASN yang tidak termasuk ke dalam susunan panitia atau pejabat pengadaan dalam proyek tersebut. “Dia (tersangka) kapasitasnya diluar dari susunan panitia atau pejabat pengadaan,” tegasnya.

Meski diluar panitia pengadaan, namun AS dan P berkomunikasi secara intensif. Pada Februari 2023 lalu keduanya melakukan pertemuan membahas proyek tersebut. 

“Pada saat pertemuan tersebut tersangka membicarakan mengenai paket pekerjaan pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang,” ujar pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini. 

Rangga mengungkapkan, selain membicarakan paket pekerjaan, AS juga menyinggung soal komitmen fee dengan P. Kesepakatan keduanya soal komitmen fee tersebut kemudian terjadi. P bersedia memberikan uang Rp 450 juta kepada tersangka.

Uang Rp 460 juta itu diketahui dari hasil perhitungan 17 persen dari nilai proyek. “Dalam pertemuan tersebut saudara P membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen,” katanya.

Sebagai tanda jadi, AS diakui Rangga telah menerima uang Rp 200 juta dari komitmen fee Rp 460 juta. Setelah penerimaan uang tersebut, AS kembali menerima uang yang ditransfer melalui rekening bank. “Saudara P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri tersangka AS,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: ASN Pemprov Banten ditahandinas kelautan dan perikanan provinsi bantengratifikasi proyek breakwater Cituiskasi penkum kejati bantenkejati bantenkejati Banten tahan ASN Pemprovkorupsi Bantenkorupsi proyek cituispaket pekerjaan pembangunan breakwater Cituisrangga Adekresnasiap proyek breakwater Cituis
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Waspada Penipuan Berkedok QRIS Palsu, BRI Himbau Masyarakat Jaga Keamanan Transaksi Lewat BRIMerchant

Next Post

Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu

Related Posts

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak
Lebak

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

by Nurabidin
Jumat, 1 Mei 2026 12:51

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Onneri Khairoza, berpesan agar seluruh jajaran Kejakaaan Negeri (Kejari) Lebak tetap memegang...

Read moreDetails

BPN dan Kejati Banten Dorong Layanan Pertanahan Lebih Transparan

Munas PERSAJA 2026, Ajang Konsolidasi Nasional

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Kejati Banten Dorong Kepatuhan Perusahaan dan Universal Coverage Jaminan Sosial

Janjikan Kelulusan Melalui Penghargaan Kapolri, Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp 450 Juta

Mutasi Jaksa, Wakajati Banten dan Empat Kajari Jajaran Diganti

Kejati Kenalkan Dampak Hukum Sejak Dini

JAM Intel Minta Intelijen Lebih Optimal

Geledah Kantor BUMD PT ABM, Kejati Banten Sebut Ada Dugaan Pengelolaan Keuangan Bermasalah

Next Post
Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu

Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu

Gerindra Dikabarkan Undang WH, Zaki dan Arief Bahas Pilkada Banten di Hotel Trembesi, BSD Serpong

Gerindra Dikabarkan Undang WH, Zaki dan Arief Bahas Pilkada Banten di Hotel Trembesi, BSD Serpong

Maesyal Rasyid Hadir Dalam Pertemuan Gerindra dan Tokoh Banten

Maesyal Rasyid Hadir Dalam Pertemuan Gerindra dan Tokoh Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkab Serang Terbitkan SK Satgas Pungli untuk Berantas Calo Tenaga Kerja

Senin, 4 Mei 2026 08:54

Memahami Bahaya Bullying, Sebuah Fenomena Sosial yang Memiliki Dampak Sistemik

Senin, 4 Mei 2026 08:53
Keberhasilan Polda Banten

Keberhasilan Polda Banten

Senin, 4 Mei 2026 08:47
Brimob Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan

Brimob Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan

Senin, 4 Mei 2026 08:37
Polda Banten Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

Polda Banten Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

Senin, 4 Mei 2026 08:26

38 Warga Binaan Tak Miliki NIK, Dukcapil Pandeglang Lakukan Perekaman KTP

Senin, 4 Mei 2026 08:04

Pemkab Serang Terbitkan SK Satgas Pungli untuk Berantas Calo Tenaga Kerja

Senin, 4 Mei 2026 08:54

Memahami Bahaya Bullying, Sebuah Fenomena Sosial yang Memiliki Dampak Sistemik

Senin, 4 Mei 2026 08:53
Keberhasilan Polda Banten

Keberhasilan Polda Banten

Senin, 4 Mei 2026 08:47
Brimob Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan

Brimob Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan

Senin, 4 Mei 2026 08:37
Polda Banten Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

Polda Banten Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

Senin, 4 Mei 2026 08:26

38 Warga Binaan Tak Miliki NIK, Dukcapil Pandeglang Lakukan Perekaman KTP

Senin, 4 Mei 2026 08:04

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Terbitkan SK Satgas Pungli untuk Berantas Calo Tenaga Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 4 Mei 2026 08:54

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengaku telah berupaya untuk memberantas calon tenaga kerja di Kabupaten Serang. Salah satu...

Memahami Bahaya Bullying, Sebuah Fenomena Sosial yang Memiliki Dampak Sistemik

by Purnama Irawan
Senin, 4 Mei 2026 08:53

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pekerja Sosial dan Pemerhati Sosial Kabupaten Pandeglang Ahmad Subhan menyoroti kasus bullying dalam lingkungan sekolah di Kabupaten...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak